Hari Raya Idul Fitri
Anggota DPR Bingung Tempat Wisata Dibuka, Ziarah Kubur Dilarang
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bingung pemerintah melarang ziarah kubur selama liburan Lebaran 2021, mulai 12 hingga 16 Mei.
WARTAKOTALIVE.COM, PURWAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan meniadakan aktivitas ziarah kubur mulai 12 hingga 16 Mei 2021.
Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Atas kebijakan pemerintah tersebut, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bingung pemerintah melarang ziarah kubur selama liburan Lebaran 2021, mulai 12 hingga 16 Mei.
Video: Larangan Ziarah Kubur Selama Libur Lebaran
Pasalnya, ziarah kubur sudah menjadi tradisi dalam menyambut Hari Raya Idul fitri.
"Hari ini saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka tetapi ziarah kubur dilarang," kata Dedi ketika dihubungi ANTARA di Purwakarta, Kamis (13/5/2021).
Antara tempat wisata dan pemakaman itu sebenarnya yang lebih berisiko menimbulkan kerumunan dan berdesakan hingga berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19, menurut dia, justru yang paling berisiko itu adalah tempat wisata.
Baca juga: Larangan Ziarah Kubur, Peziarah ke TPU Pondok Rajeg Sepi
Baca juga: Bandi Abaikan Larangan Ziarah saat Idulfitri karena Sudah Kangen Sama Ibu
"Dari pengalaman, saya belum pernah melihat orang berdesakan antre masuk areal pemakaman untuk ziarah," katanya.
Jika tempat wisata diperbolehkan buka, Dedi mempertanyakan apakah ziarah kubur bisa masuk wisata religi atau tidak.
Masalahnya, ziarah erat hubungannya dengan wisata religi di Indonesia.
"Bolehkan ziarah kubur jadi wisata ziarah kubur? Apakah itu masuk wisata juga karena 'kan bisa disebut wisata religi," kata Dedi.
Baca juga: Peziarah Tanggapi Peniadaan Ziarah Makam: Saya Kangen Sama Ibu, Mau Minta Maaf Meski Sudah Nggak Ada
Menurut Dedi, jika dibukanya tempat wisata dalam rangka peningkatan ekonomi, ziarah kubur pun bisa masuk kategori itu.
Pasalnya, selama di pemakaman terjadi perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari penjual bunga hingga makanan.
TPU Karet Bivak tiadakan ziarah kubur
Sebelumnya, pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meniadakan aktivitas ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021 sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Baca juga: VIDEO Cegah Kerumunan Saat Ziarah Kubur, TPU Pondok Kelapa Batasi Waktu Ziarah Hanya 15 Menit
"Kami menutup seluruh akses masuk termasuk menutup gerbang utama serta memasang spanduk mengenai larangan ziarah kubur untuk sementara ini," kata Helmi, petugas keamanan TPU Karet Bivak yang ditemui di lokasi, Rabu atau H-1 Lebaran 1442 Hijriah.
Kalau ada orang yang melaksanakan aktivitas ziarah maka akan diarahkan untuk keluar kawasan pemakaman sekaligus memberikan pemahaman terkait dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang aktivitas ziarah sementara ini untuk memutus penularan Covid-19.
Akses ke dalam pemakaman TPU Karet Bivak, menurut Helmi, hanya tersedia menuju kantor pengelola di bawah Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat yang tetap buka untuk memberikan pelayanan apabila ada warga yang meninggal dunia.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tutup TPU 12-16 Mei, Tak Ada Kegiatan Ziarah Kecuali Proses Pemakaman
Pantauan Antara TPU Karet Bivak terlihat sepi dari masyarakat yang akan berziarah yang biasa terjadi saat H-1, Lebaran, hingga H+1, termasuk pedagang yang biasa berjualan di area pemakaman juga tidak terlihat.
Di permakaman hanya terlihat petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) baik yang bekerja sebagai petugas kebersihan maupun petugas pemakaman.
Di perkantoran pengelola TPU Karet Bivak juga terlihat sepi hanya seorang petugas administrasi yang akan memberikan pelayanan apabila ada warga yang akan melakukan pemakaman.
Pengelola TPU Karet Bivak juga mendirikan posko pengamanan di pintu masuk untuk mengawasi orang-orang yang berkunjung agar jangan sampai masuk ke area pemakaman.
Baca juga: Jadi Akses Jalan Warga, TPU Prumpung Tidak Ditutup Selama Larangan Ziarah Makam
"Tujuan kita untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta," kata Helmi.
Pengamanan TPU Karet Bivak dilaksanakan 24 jam selama periode pelarangan ziarah yang petugasnya dibagi menjadi dua sif masing-masing tiga orang. (Antaranews)