Hari Raya Idul Fitri

Anggota DPR Bingung Tempat Wisata Dibuka, Ziarah Kubur Dilarang

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bingung pemerintah melarang ziarah kubur selama liburan Lebaran 2021, mulai 12 hingga 16 Mei.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Bupati Purwakarta yang kini anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bingung pemerintah melarang ziarah kubur selama liburan Lebaran 2021, mulai 12 hingga 16 Mei 2021. Foto dok: Warga melakukan ziarah kubur di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2019). 

"Kami menutup seluruh akses masuk termasuk menutup gerbang utama serta memasang spanduk mengenai larangan ziarah kubur untuk sementara ini," kata Helmi, petugas keamanan TPU Karet Bivak yang ditemui di lokasi, Rabu atau H-1 Lebaran 1442 Hijriah.

Kalau ada orang yang melaksanakan aktivitas ziarah maka akan diarahkan untuk keluar kawasan pemakaman sekaligus memberikan pemahaman terkait dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang aktivitas ziarah sementara ini untuk memutus penularan Covid-19.

Akses ke dalam pemakaman TPU Karet Bivak, menurut Helmi, hanya tersedia menuju kantor pengelola di bawah Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat yang tetap buka untuk memberikan pelayanan apabila ada warga yang meninggal dunia.

Baca juga: Pemkot Bekasi Tutup TPU 12-16 Mei, Tak Ada Kegiatan Ziarah Kecuali Proses Pemakaman

Pantauan Antara TPU Karet Bivak terlihat sepi dari masyarakat yang akan berziarah yang biasa terjadi saat H-1, Lebaran, hingga H+1, termasuk pedagang yang biasa berjualan di area pemakaman juga tidak terlihat.

Di permakaman hanya terlihat petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) baik yang bekerja sebagai petugas kebersihan maupun petugas pemakaman.

Di perkantoran pengelola TPU Karet Bivak juga terlihat sepi hanya seorang petugas administrasi yang akan memberikan pelayanan apabila ada warga yang akan melakukan pemakaman.

Pengelola TPU Karet Bivak juga mendirikan posko pengamanan di pintu masuk untuk mengawasi orang-orang yang berkunjung agar jangan sampai masuk ke area pemakaman.

Baca juga: Jadi Akses Jalan Warga, TPU Prumpung Tidak Ditutup Selama Larangan Ziarah Makam

"Tujuan kita untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta," kata Helmi.

Pengamanan TPU Karet Bivak dilaksanakan 24 jam selama periode pelarangan ziarah yang petugasnya dibagi menjadi dua sif masing-masing tiga orang. (Antaranews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved