Pegawai KPK Dinonaktifkan: Ada yang Sudah Ngebucin Sama Firli Bahuri tapi Masih Tetap Disingkirkan

75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan setelah dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
75 pegawai KPK dibebastugaskan usai dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan setelah dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Namun, ke-75 pegawai ini dinilai bukan yang terakhir dinonaktifkan oleh KPK.

Hal ini diungkap oleh Lili (nama disamarkan), salah satu pegawai KPK yang gagal dalam TWK, dalam akun channel YouTube Haris Azhar.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 12, di Jawa Cuma Satu

"75 orang ini bisa jadi bukan yang terakhir."

"Bisa jadi akan ada lagi jumlah yang lebih banyak."

"Dan orang-orang seperti Pak Haris bilang, yang dianggap menghalangi langkahnya, sentimen akan disingkirkan," ujar Lili seperti dikutip Tribunnews, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Vaksinasi Covid-19 Diliburkan Dua Sampai Empat Hari

Lili kemudian memprediksi bisa jadi ke depan akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan dinonaktifkan oleh lembaga antirasuah itu.

"Jadi kemungkinan ke depannya bisa jadi dua kali lipat, bisa jadi tiga kali lipat, bisa jadi setengahnya dulu," tutur Lili.

Haris Azhar lantas menarik kesimpulan, siapapun yang tidak nurut (mengikuti arahan) pimpinan KPK, dalam hal ini Firli Bahuri, maka akan disingkirkan juga.

Baca juga: KPK Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK untuk Hindari Masalah Hukum Penanganan Kasus

Namun hal itu tak sepenuhnya benar menurut Lili.

Sebab berdasarkan penuturan Lili, ada beberapa dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, termasuk dalam orang yang 'sepaham' dengan Firli.

"Tapi di 75 orang ini juga ada sih yang udah nurut tetep disingkirkan."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Ini Tetap Aman

"Jadi kita enggak tahu standar apa yang diinginkan oleh Bapak Firli Bahuri ini."

"Jadi ada yang udah nurut, bahkan kalau saya bilangnya ini udah ada yang ngebucin kok, ada bucin-bucinnya Pak Bahuri tapi masih tetep disingkirkan."

"Jadi kita enggak tahu standarnya, yang dimau oleh pimpinan seperti apa," beber Lili.

Dewan Pengawas Belum Tahu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai.

"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Dalam surat keputusan itu, pekerjaan 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikembalikan ke pimpinannya masing-masing.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Landai, Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah

Surat itu juga menyebut salinannya diberikan ke Dewan Pengawas KPK.

Namun, Haris menyatakan belum bisa memberikan komentar.

"Anda bisa tanya pimpinan (KPK)," ucap Haris.

Baca juga: Jawab Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Bilang Merasa Dirugikan UU KPK

KPK mengakui telah menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).

Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.

Baca juga: 3,6 Juta Pemudik Diprediksi Balik ke Jakarta pada 16 Mei 2021, Menhub Usulkan Tes Covid-19 Gratis

Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Baca juga: Ada Laporan Fotokopi KTP-el dan KK Jadi Bungkus Gorengan, Begini Respons Dirjen Dukcapil

Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.

Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Baca juga: Tengku Zulkarnain Wafat, Mardani Ali Sera: Pelajaran Betapa Kita Harus Serius Terapkan Prokes

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .

Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tes ini diikuti 1.351 pegawai.

Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;

- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;

- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved