Remisi Idulfitri
Kemenkumham DKI Berikan Remisi pada 4.847 Warga Binaan Lapas dan Rutan saat Hari Raya Idulfitri
Sebanyak 4.847 warga binaan lapas dan rutan di wilayah DKI Jakarta mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
"Mereka (narapidana) tentunya sudah memenuhi syarat-syarat ada yang sudah dipenuhi. Yang mendapatkan remisi itu narapidana sudah inkrah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," katanya.
Menurut Yohanis, remisi khusus 1 diberikan kepada 409 orang. Remisi khusus 1 ini adalah remisi bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman.
Sedangkan remisi khusus 2 diberikan kepada delapan orang narapidana dan langsung bebas.
"Bagi warga binaan syaratnya harus berkelakuan baik dan tidak ada masalah. Pasti akan diberikan remisi kepada mereka," katanya.
Sedangkan Kalapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto mengatakan untuk di Lapas Salemba ada sebanyak 12 warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini.
Dari 12 itu diantaranya 10 orang bebas karena asimilasi di rumah, satu orang bebas karena pembebasan bersyarat / PB dan satu orang bebas karena mendapatkan remisi khusus idulfitri.
Baca juga: Karena Mendapat Remisi 56 Bulan, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021 Mendatang
"Jadi semuanya 12 orang itu bebas dan bisa segera bertemu dengan keluarganya," katanya.
Pihaknya berharap kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan bisa bebas. Dapat menjalani kehidupan di luar lapas dengan lebih baik lagi, dan bisa melaksanakan kegiatan yang lebih positif.
"Tentu kami berharap kepada mereka yang mendapatkan remisi untuk dapat menjalani kehidupan yang lebih baik lagi. Melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat," ucapnya.