Abu Bakar Baasyir Bebas
Karena Mendapat Remisi 56 Bulan, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021 Mendatang
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto sebut pembebasan murni Abu Bakar Baasyir dilakukan pada hari Jumat 8 Januari 2021.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto sebut pembebasan murni Abu Bakar Baasyir dilakukan pada hari Jumat 8 Januari 2021 mendatang.
Meski sudah dipastikan bebas murni, namun Mujiarto belum dapat memastikan secara detail terkait waktu pembebasannya. Menurut Mujiarto, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat terkait lainnya.
"Untuk jam kerja Lapas Gunungsindur dari jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, untuk tepatnya di antara itu, karena kita akan berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Densus, BNPT, dan pimpinan kami," ujarnya, Rabu (6/1/2020).
Lebih lanjut, Mujiarto menegaskan bahwa penjemputan Abu Bakar Baasyir hanya diwakili pihak keluarga dan tim pengacara.
"Untuk pembebasannya, untuk penjemput dari pihak keluarga atau tim pengacara untuk melengkapi syarat seperti rapid test antigen," bebernya.
Sementara itu, Mujiarto membeberkan bahwa Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah menjalani hukuman sebanyak 15 tahun dan mendapatkan remisi 56 bulan.
"Kalau total pidana keseluruhan Abu Bakar Baasyir itu 15 tahun. Itu dimulai dari Lapas Pasir Putih, kemudian di Lapas Gunungsindur sejak 2016. Jadi total remisi sejumlah 56 bulan yang terdiri dari banyak remisi. Remisi umum, 17 Agustus, Idul Fitri, Dasawarsa ada remisi hakim berkepanjangan," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/baasyir_20170812_201825.jpg)