Anggota Dewan Pengawas: Keputusan Pembebastugasan 75 Pegawai KPK Tidak Bermasalah Secara Hukum

Menurut Indriyanto, keputusan KPK ini harus dilihat dari tupoksi wewenang dan fungsi lembaga penegak hukum.

JPNN
Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji menilai, pembebastugasan 75 pegawai yang tak lulus TWK, sesuatu yang wajar. 

"Jadi bagi saya, keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum."

"Walau selalu disadari bahwa kalau terkait produk apa pun di kelembagaan KPK akan selalu bisa jadi polemik yang dipermasalahkan," paparnya.

Dia lantas mencontohkan ruang publik melalui peradilan Tata Usaha Negara misalnya, sebagai sarana dalam makna legal solution menjadi basis yang menghargai prinsip negara hukum.

Baca juga: Anggota Paspampres Berpangkat Serda Jadi Imam dan Khatib Salat Idulfitri di Halaman Istana Bogor

"Menurut saya dari sisi hukum, KPK hanya executioner maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil assessment BKN-RI sebagai decision makernya."

"Maka sebaiknya keberatan terhadap Keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang Keputusan sudah dianggap konkret dan final."

"Ini menjadi Hak Penuh (menggugat) bagi siapapun yang merasa dirugikan."

"Namun saya berharap semua organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut," bebernya.

Dewan Pengawas Belum Tahu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai.

"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Dalam surat keputusan itu, pekerjaan 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikembalikan ke pimpinannya masing-masing.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Landai, Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah

Surat itu juga menyebut salinannya diberikan ke Dewan Pengawas KPK.

Namun, Haris menyatakan belum bisa memberikan komentar.

"Anda bisa tanya pimpinan (KPK)," ucap Haris.

Baca juga: Jawab Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Bilang Merasa Dirugikan UU KPK

KPK mengakui telah menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved