Berita Nasional

75 Anggota Dibebastugaskan, Dewan Pengawas Nilai Keputusan Pimpinan KPK Telah Taat Hukum

75 Anggota Dibebastugaskan, Dewan Pengawas Nilai Keputusan Pimpinan KPK Telah Taat Hukum

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Anggota Dewan Pengawasan KPK Prof. Indriyanto Seno Adji 

“Ruang publik melalui peradilan TUN, misalnya, sebagai sarana dalam makna legal solution menjadi basis kita semua yang menghargai prinsip negara hukum,” katanya.

Baca juga: Pegawai KPK Dinonaktifkan: Ada yang Sudah Ngebucin Sama Firli Bahuri tapi Masih Tetap Disingkirkan

Dari sisi hukum, kata Indriyanto, KPK hanya sebagai executioner maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil asesmen BKN sebagai decision maker-nya.

“Karenanya keberatan tidaknya terhadap keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang keputusan sudah dianggap konkret dan final. Ini menjadi hak penuh dari siapapun yang merasa dirugikan terhadap penerbitan keputusan tersebut, " jelas Indriyanto.

"Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau proses hukum untuk menguji keberatan tersebut," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved