Berita Nasional

75 Anggota Dibebastugaskan, Dewan Pengawas Nilai Keputusan Pimpinan KPK Telah Taat Hukum

75 Anggota Dibebastugaskan, Dewan Pengawas Nilai Keputusan Pimpinan KPK Telah Taat Hukum

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Anggota Dewan Pengawasan KPK Prof. Indriyanto Seno Adji 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait keputusan pimpinan KPK dalam penyeleksian anggota yang menduduki jabatan struktural. 

Diketahui, sebanyak 75 anggota di lembaga anti risauah dibebastugaskan sesuai mekanisme hukum.

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak, yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya. Demikian juga halnya dengan KPK," kata Anggota Dewan Pengawasan KPK Prof. Indriyanto Seno Adji dalam siaran tertulis pada Rabu (12/5/2021).

Indriyanto menyatakan, keputusan KPK tersebut dari sudut pandang tugas pokok dan wewenang dengan terkait fungsi lembaga penegak hukum.

“Bahwa keputusan Pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK, bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut. Walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegian KPK,” katanya.

Baca juga: Salat Idulfitri di Masjid Al Karim Tangerang, Masih Ada Jemaah Tak Pakai Masker dan Kontak Fisik

Guru besar hukum pidana Universitas Krinadwipayana itu memaparkan, keputusan KPK dan diktum kedua tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung itu haruslah diartikan secara hukum yang terbatas. 

Selain itu memiliki kekuatan mengikat yang memang hanya terhadap pegawai tidak memenuhi syarat yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja.

Jadi, penyerahan tugas 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan bagian dari penonaktifan. 

Pembebastugasan 75 pegawai itu katanya demi kepastian hukum.

Baca juga: Angel Lelga Sedih hingga Menangis Setiap Kali Merayakan Lebaran, Tidak Bisa Sungkem ke Orang Tua

“Dan keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki Pimpinan KPK. Ini prosedur hukum yang wajar dan layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," jelas Indriyanto.

"Keputusan ini juga masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung. Walau misalnya saja terjadi arahan atasan berupa keputusan dilakukan secara lisan atau mondelinge beschikking sebagai penguasan keputusan tertulis yang ada, tapi tetap sah sebagai keputusan lisan," tambahnya.

Indriyanto menegaskan, keputusan ini walaupun tidak disebutkan tentang jabatan struktural atau yang dipersamakan, tetap sebagai keputusan tertulis (schriftelijke) yang sah (rechtgedige).

Karena lanjutnya, makna isi dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan isi dan tujuan peraturan perundang-undangan, baik karena tidak terjadi kesalahan sebab maupun tidak terjadi dasar yang dijadikan sebabnya .

Baca juga: Indosiar Hadirkan Konser Semarak Lebaran, Ada Duet Rhoma Irama dan Soneta Grup Bersama Band Ungu

“Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya,” kata Indriyanto.

Lanjut Indriyanto, keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum, walau selalu disadari bahwa kalau terkait produk apapun dikelembagaan KPK akan selalu bisa menjadi polemik yang dipermasalahkan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved