Larangan Mudik
2 Ribu Lebih Pemohon SIKM di Jakarta untuk Mudik Lebaran Ditolak, Ini Penyebabnya
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, petugas menolak berkas yang diajukan karena pada umumnya pemohon keliru dalam pengajuan SIKM.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, mencatat ada 5.280 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) /sejak Kamis (6/5/2021) sampai Rabu (12/5/2021) pukul 18.00 WIB.
Sebanyak 2.918 pemohon SIKM ditolak, kemudian 2.246 SIKM diterbitkan, serta 116 pemohon SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, petugas menolak berkas yang diajukan karena pada umumnya pemohon keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
Baca juga: Gadis Cantik Dibakar Pacar, Keluarga: Jangankan untuk Menangis, Buka Matanya pun Indah tak Sanggup
Baca juga: Kecolongan Banyak Pemudik Berhasil Lolos Lewat Perahu Eretan Bekasi ke Karawang, Ini Langkah Polisi
Baca juga: Malaysia Sudah Nyatakan Kutuk Serbuan Israel ke Al Aqsa, Fadli Zon Pertanyakan Jokowi dan Menlu
“Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM,” kata Benni berdasarkan keterangannya pada Rabu (12/5/2021).
Menurutnya, SIKM wilayah DKI Jakarta hanya mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.
Dia menjelaskan, SIKM mulai berlaku dari 6-17 Mei mendatang guna menghindari penyebaran virus Covid-19 menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442
Hijriah. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442
Hijriah.
Keputusan itu, ujar dia, juga sejalan dengan dua regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 Pusat.
Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan; Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya.
Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021 pada pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujar Benni.
Dia memaparkan tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM.
Pertama, pemohon melakukan masuk ke website jakevo.jakarta.go.id, dan bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email.