Larangan Mudik

2 Ribu Lebih Pemohon SIKM di Jakarta untuk Mudik Lebaran Ditolak, Ini Penyebabnya

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, petugas menolak berkas yang diajukan karena pada umumnya pemohon keliru dalam pengajuan SIKM.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Poster digital soal meluruskan informasi keliru di masyarakat terkait pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. 

Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

"Selebihnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengurangi mobilitas di luar rumah, menaati protokol kesehatan dan mematuhi peraturan peniadaan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan seluruh masyarakat," imbuhnya.

Sementara untuk pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM.

Akan tetapi saat melakukan perjalanan nonmudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved