Lebaran 2021
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri, 550 Orang Langsung Bebas
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Editor:
Feryanto Hadi
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Tadinya Sehat dan Bugar, Trio Fauqi Meninggal Sehari setelah Menerima Vaksin AstraZeneca
Baca juga: Perjuangan Arifin demi Berlebaran bareng Keluarga di Tegal, 5 Kali Diputarbalik di Pos Penyekatan
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.
Berita Terkait