Lebaran 2021

121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri, 550 Orang Langsung Bebas

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ilustrasi narapidana berada di balik jeruji tahanan. 

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Tadinya Sehat dan Bugar, Trio Fauqi Meninggal Sehari setelah Menerima Vaksin AstraZeneca

Baca juga: Perjuangan Arifin demi Berlebaran bareng Keluarga di Tegal, 5 Kali Diputarbalik di Pos Penyekatan

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved