Larangan Mudik
Pengamat: Kedatangan WNA Harusnya Bisa Ditunda Setelah Larangan Mudik Selesai
Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, di tengah larangan mudik lebaran seharusnya pemerintah tidak mengizinkan WNA masuk ke Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, di tengah larangan mudik lebaran seharusnya pemerintah tidak mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Menurutnya, dengan masuknya WNA ke Indonesia ini menunjukkan pemerintah tidak peka terhadap kondisi masyarakat yang saat ini terkena aturan larangan mudik lebaran.
"Pemerintah sendiri melarang masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik 6-17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas," ucap Djoko saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Video: Pusat Perbelanjaan Diminta Tutup Pukul 20.30 WIB
Djoko juga mengungkapkan, seharusnya ditengah larangan mudik ini WNA dengan alasan apapun ditunda hingga larangan mudik lebaran berakhir yaitu 17 Mei 2021.
"Seharusnya dapat ditunda, kedatangan WNA ke Indonesia ini. Masuknya WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik, memberikan kesan pemerintah tidak serius menangani kasus Covid-19," ujar Djoko.
Sebelumnya diberitakan ada 157 WNA dari China yang tiba di Indonesia pada Sabtu (8/5/2021) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca juga: Tempat Wisata di Kabupaten Bogor hanya Bisa Dikunjungi Wisatawan Lokal karena Larangan Mudik Lebaran
Baca juga: Dishub Kota Tangerang Putar Balik Ratusan Kendaraan yang Nekad Melawan Larangan Mudik
Terkait kedatangan WNA tersebut, pemerintah menyebut mereka adalah yang bekerja di Indonesia dan telah mengantongi rekomendasi dari instansi terkait.
Lion Air Buka Suara Terkait Penerbangan Internasional Wuhan-Jakarta
Maskapai penerbangan Lion Air buka suara terkait layanan penerbangan rute Wuhan-Jakarta.
Menurut Lion Air, penerbangan tersebut adalah charter dan bukan penerbangan berjadwal.
Baca juga: Pemerintah Tiadakan Penerbangan Carter Saat Larangan Mudik, Pekerja Migran Diminta Tunda Kepulangan
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, penyewaan pesawat tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk terbang.
Selain itu Danang juga mengungkapkan, bahwa layanan penerbangan charter ini sudah mendapatkan flight approval dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Kami tegaskan ini bukanlah penerbangan internasional berjadwal, tetapi penerbangan khusus secara grup yang dijalankan oleh Lion Air," ucap Danang dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Danang menjelaskan, penerbangan sewa dimaksudkan untuk melayani penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan dalam rangka kepentingan pekerjaan perusahaan.
Baca juga: Banyak Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Berikut Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dipulangkan.jpg)