Berita Nasional

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan

OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan. 

Editor: Feryanto Hadi
Sue the Collector
Ilustrasi mobil diderek debt collector. 

Para debt collector resmi kata Yusri harus lulus dalam ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Baca juga: BREAKING NEWS, Kelompok Debt Collector yang Kepung dan Bentak Babinsa di Koja Ditangkap

"Jadi harus punya sertifikasi SPPI," ujarnya.

Sehingga kata Yusri jika ada debt collector datang dan mau mengambil kendaraan tanpa memiliki dua surat itu, maka masyarakat harus menolaknya.

"Jika dia ambil paksa, maka lapor ke Polisi. Mereka bisa dijerat Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Yang ancamannya 9 tahun penjara," kata Yusri.

Baca juga: Kapendam Jaya Klarifikasi Video Viral Anggota TNI Dikepung Debt Collector

Seperti diketahui Polisi bersama aparat TNI menangkap 11 debt collector atau penagih utang yang viral melakukan penghadangan anggota TNI Serda Nurhadi saat mengemudikan mobil milik warga. Saat itu Nurhadi hendak menolong warga.

11 tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya, video sekelompok orang diduga debt collector atau penagih utang yang terlibat percekcokan dengan seorang anggota TNI berseragam, viral di media sosial. 

Baca juga: Membantu Orang Terkena Serangan Jantung, Pria Berseragam Loreng Dihadang Debt Collector

Video berdurasi 1:26 menit itu viral setelah diunggah akun Instagram @infokomando, pada hari Sabtu (8/5/2021).

Terdapat dua video dengan sudut pengambilan yang berbeda. Salah satunya diambil dari luar mobil dan satu lagi oleh pemilik mobil dari dalam.

Peristiwa bermula pada hari Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi mendapat laporan dari anggota Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU), bahwa ada sebuah mobil yang dikerubuti 10 orang hingga menyebabkan kemacetan.

Baca juga: Viral Video Debt Collector Terjun ke Kali Ciliwung Gunung Sahari, Takut Diamuk Massa

Serda Nurhadi yang sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, kemudian bergegas mendatangi mobil tersebut dan 8 orang penumpang di dalamnya, termasuk 1 anak kecil dan 1 orang sakit.

Serda Nurhadi kemudian berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit dengan mengambil rute tercepat melalui pintu tol Koja Barat.

Meskipun mobil sudah diambil alih Nurhadi, para debt collector tetap memaksa untuk mengambil alih mobil berwarna putih itu.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memastikan tetap akan mengawal kasus ini ke ranah pidana.

Pangdam Jaya juga secara tegas bersama Polda Metro Jaya akan menumpas aksi debt collector yang meresahkan warga Jakarta.

Pangdam juga meminta kepada pihak perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. (Yanuar Riezqi Yovanda/bum/fha)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved