Berita Nasional

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan

OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan. 

Editor: Feryanto Hadi
Sue the Collector
Ilustrasi mobil diderek debt collector. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum dalam
penarikan kendaraan bermotor. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan. 

Karena itu, OJK telah memberikan peringatan untuk perusahaan pembiayaan yang punya debt collector tidak tertib dalam bertugas. 

Baca juga: Debt Collector yang Bentak Tentara Tak Berkutik saat Digiring ke Markas Polisi, Satu Pelaku Buron

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan
untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021). 

Hal tersebut, kata Sekar, menanggapi kasus penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang melibatkan anggota berseragam. 

Baca juga: Garang saat Bentak Tentara, Kelompok Debt Collector Tak Berkutik saat Disergap Pasukan TNI dan Polri

"Ini terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang terjadi belum lama ini," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 orang debt collector yang mengadang Serda Nurhadi telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman sembilan tahun penjara. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan. 

Baca juga: Febri Diansyah: Innnaliliahi, Keinginan Menyingkirkan 75 Pegawai KPK Terbukti

"Sehingga yang bersangkutan ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Tak kantongi sertifikat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa 11 debt collector yang menghadang anggota TNI Serda Nurhadi saat hendak menolong warga, dan sudah ditetapkan tersangka semuanya tidak memiliki sertifikasi profesi resmi sebagai penagih utang.

"Jadi dari 11 tersangka semuanya tidak memiliki sertifikasi resmi dari SPPI. Dari mereka juga cuma satu orang yang diberi surat kuasa oleh perusahaan leasingnya, itupun dia tak memiliki sertifikasi atau ilegal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).

Yusri menjelaskan perusahaan leasing atau finance mengkuasakan penagihan pembiayaan atau pengembilan kendaraan ke sejumlah orang tanpa tahu kalau mereka tidak memiliki sertifikasi resmi.

Baca juga: Debt Collector yang Bentak Tentara Tak Berkutik saat Digiring ke Markas Polisi, Satu Pelaku Buron

Yusri menjelaskan untuk setiap debt collector yang melakukan penagihan atau pengambilan kendaraan yang kreditnya menunggak mesti dibekali sedikitnya oleh dua hal.

"Yakni harus ada surat kuasa dari perusahan leasing atau financenya, serta memiliki sertifikasi resmi dari SPPI," ujar Yusri.

Para debt collector resmi kata Yusri harus lulus dalam ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Baca juga: BREAKING NEWS, Kelompok Debt Collector yang Kepung dan Bentak Babinsa di Koja Ditangkap

"Jadi harus punya sertifikasi SPPI," ujarnya.

Sehingga kata Yusri jika ada debt collector datang dan mau mengambil kendaraan tanpa memiliki dua surat itu, maka masyarakat harus menolaknya.

"Jika dia ambil paksa, maka lapor ke Polisi. Mereka bisa dijerat Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Yang ancamannya 9 tahun penjara," kata Yusri.

Baca juga: Kapendam Jaya Klarifikasi Video Viral Anggota TNI Dikepung Debt Collector

Seperti diketahui Polisi bersama aparat TNI menangkap 11 debt collector atau penagih utang yang viral melakukan penghadangan anggota TNI Serda Nurhadi saat mengemudikan mobil milik warga. Saat itu Nurhadi hendak menolong warga.

11 tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya, video sekelompok orang diduga debt collector atau penagih utang yang terlibat percekcokan dengan seorang anggota TNI berseragam, viral di media sosial. 

Baca juga: Membantu Orang Terkena Serangan Jantung, Pria Berseragam Loreng Dihadang Debt Collector

Video berdurasi 1:26 menit itu viral setelah diunggah akun Instagram @infokomando, pada hari Sabtu (8/5/2021).

Terdapat dua video dengan sudut pengambilan yang berbeda. Salah satunya diambil dari luar mobil dan satu lagi oleh pemilik mobil dari dalam.

Peristiwa bermula pada hari Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi mendapat laporan dari anggota Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU), bahwa ada sebuah mobil yang dikerubuti 10 orang hingga menyebabkan kemacetan.

Baca juga: Viral Video Debt Collector Terjun ke Kali Ciliwung Gunung Sahari, Takut Diamuk Massa

Serda Nurhadi yang sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, kemudian bergegas mendatangi mobil tersebut dan 8 orang penumpang di dalamnya, termasuk 1 anak kecil dan 1 orang sakit.

Serda Nurhadi kemudian berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit dengan mengambil rute tercepat melalui pintu tol Koja Barat.

Meskipun mobil sudah diambil alih Nurhadi, para debt collector tetap memaksa untuk mengambil alih mobil berwarna putih itu.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memastikan tetap akan mengawal kasus ini ke ranah pidana.

Pangdam Jaya juga secara tegas bersama Polda Metro Jaya akan menumpas aksi debt collector yang meresahkan warga Jakarta.

Pangdam juga meminta kepada pihak perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. (Yanuar Riezqi Yovanda/bum/fha)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved