Berita Nasional

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan

OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan. 

Editor: Feryanto Hadi
Sue the Collector
Ilustrasi mobil diderek debt collector. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum dalam
penarikan kendaraan bermotor. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan. 

Karena itu, OJK telah memberikan peringatan untuk perusahaan pembiayaan yang punya debt collector tidak tertib dalam bertugas. 

Baca juga: Debt Collector yang Bentak Tentara Tak Berkutik saat Digiring ke Markas Polisi, Satu Pelaku Buron

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan
untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021). 

Hal tersebut, kata Sekar, menanggapi kasus penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang melibatkan anggota berseragam. 

Baca juga: Garang saat Bentak Tentara, Kelompok Debt Collector Tak Berkutik saat Disergap Pasukan TNI dan Polri

"Ini terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang terjadi belum lama ini," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 orang debt collector yang mengadang Serda Nurhadi telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman sembilan tahun penjara. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan. 

Baca juga: Febri Diansyah: Innnaliliahi, Keinginan Menyingkirkan 75 Pegawai KPK Terbukti

"Sehingga yang bersangkutan ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Tak kantongi sertifikat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa 11 debt collector yang menghadang anggota TNI Serda Nurhadi saat hendak menolong warga, dan sudah ditetapkan tersangka semuanya tidak memiliki sertifikasi profesi resmi sebagai penagih utang.

"Jadi dari 11 tersangka semuanya tidak memiliki sertifikasi resmi dari SPPI. Dari mereka juga cuma satu orang yang diberi surat kuasa oleh perusahaan leasingnya, itupun dia tak memiliki sertifikasi atau ilegal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).

Yusri menjelaskan perusahaan leasing atau finance mengkuasakan penagihan pembiayaan atau pengembilan kendaraan ke sejumlah orang tanpa tahu kalau mereka tidak memiliki sertifikasi resmi.

Baca juga: Debt Collector yang Bentak Tentara Tak Berkutik saat Digiring ke Markas Polisi, Satu Pelaku Buron

Yusri menjelaskan untuk setiap debt collector yang melakukan penagihan atau pengambilan kendaraan yang kreditnya menunggak mesti dibekali sedikitnya oleh dua hal.

"Yakni harus ada surat kuasa dari perusahan leasing atau financenya, serta memiliki sertifikasi resmi dari SPPI," ujar Yusri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved