PBNU Sebut ada Dugaan Pelecehan Seks di Materi Tes Pegawai KPK, Ini Daftar Pertanyaannya
Ketua LAKPESDAM PBNU, Rumadi Ahmad menyebut dalam tes pegawai KPK menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, diskriminatif dan berpotensi melanggar HAM.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses wawancara tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap calon ASN di KPK hingga kini masih menjadi polemik.
Bahkan belakangan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelecehan seksual lewat pertanyaan yang dilakukan pewawancara terhadap calon ASN di KPK.
Hal itu diungkap karena dalam sesi wawancara tes wawasan kebangsaan (TWK), PBNU menemukan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pewawancara sama sekali tidak terkait dengan wawasan komitmen bernegara dan kompetensinya dalam memberantas korupsi.
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
“Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tempat terdapat unsur kesengajaan yang menargetkan pegawai KPK yang diwawancarai,” kata Ketua LAKPESDAM PBNU, Rumadi Ahmad lewat keterangan pada Sabtu (8/5/2021) diktuip dari Tribunnews.
Rumadi Ahmad menyebut materi Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 kepada 1.351 pegawai KPK menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, diskriminatif dan berpotensi melanggar HAM.
Sebagai contoh sejumlah pewawancara menanyakan pertanyaan: Mengapa umur segini belum menikah? Masihkah punya hasrat? Mau nggak jadi istri kedua saya? Kalau pacaran ngapain aja?
Kenapa anaknya disekolahkan di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)? Kalau shalat pakai qunut nggak? Islamnya Islam apa? Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?
Pertanyaan tersebut dinilai ngawur, tidak profesional dan mengarah pada ranah personal yang bertetangan dengan undang-undang Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atasa rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“PBNU meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengusut pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual rasisme dan pelanggaran lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancara,” katanya.
PBNU menilai TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN.
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
Seolah-olah TWK digunakan untuk mengeluarkan dan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang bersebrangan dengan penguasa dan mengancam pihak-pihak yang bersekongkol melakukan korupsi yang ditangani KPK.
Apalagi diketahui sebagian besar pegawai yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK dan terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
Sebagian pegawai KPK yang dites disebut juga sedang menangani proyek yang sangat serius.
Karena itu, PBNU meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaannya cacat etik-moral dan melanggar HAM yang dilindungi UUD 1945.
Ketua LAKPESDAM PBNU juga meminta agar MenPAN RB mengembalikan TWK calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bukan sebagai screening Litsus Zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasiyah.