Putusan Pengadilan
Oknum Perwira TNI Dipecat Usai Selingkuh dengan Istri Orang, Dua Kali Berhubungan Intim di Mobil
Oknum Perwira TNI Dipecat Usai Selingkuh dengan Istri Orang, Sempat Lakukan Hubungan Intim di Mobil. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang oknum perwira TNI dipecat usai perselingkuhannya dengan istri orang terbongkar.
Ya, kasus perselingkuhan oknum anggota TNI ternyata hukumannya tidak main-main, bahkan berujung pada pemecatan.
Kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.
Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Baca juga: Kejutan, Leicester City Dipermalukan Tim Papan Bawah Newcastle 2-4, Posisi 3 Besar Terancam Chelsea
Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah yang nama maupun inisialnya disamarkan.
Dalam berita ini sebut saja terpidana berinisial YY. YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.
Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui sudah memiliki suami dan dua anak.
Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.
Video call vulgar itu tersebut sekitar bulan Desember 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut yang kemudian membuktikan perselingkuhan yang dilakukan YY dengan RS.
Baca juga: Mantan Bek Persita Tangerang Berlabuh ke Timnya Kaesang Pangarep, Persis Solo
Fakta-fakta hukum itu dituangkan pada halaman 52 - 59 surat putusan hakim.
YY diketahui mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004.
YY kemudian mengenal RS dalam sebuah acara di tempat dinas mereka dan bertukar nomor ponsel.
Sejak itu, YY dan RS menjadi sering berkomunikasi.
Sekitar 2 minggu berkenalan, keduanya baru sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah.
Fakta lainnya berdasarkan keterangan para saksi adalah YY dan RS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali.
Hubungan intim dilakukan antara bulan April sampai Juni 2019 di rumah dinas YY dan ada pula hubungan intim yang dilakukan di dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran kafe.
Hubungan intim pertama kali yang dilakukan di mobil terjadi setelah RS berinisiatif mengajak YY jalan-jalan pada akhir pekan.
Baca juga: Temukan Investor dengan UMKM, LandX Berhasil Salurkan Dana Rp 15 Miliar ke Perusahaan F&B
Selain itu, dalam fakta hukum yang ditulis di surat putusan, disebut pula bahwa RS merasa nyaman dengan YY karena RS sering bertengkar dengan suaminya.
Terkait video call vulgar antara YY dan RS, ternyata RS yang merekam video call tersebut hanya untuk iseng.
Setelah melihatnya ulang, RS lalu menghapus video call vulgar di mana YY terlihat hanya menggunakan celana dalam.
RS juga mengaku tidak pernah mengirim video tersebut ke siapapun dan tak pernah menyimpannya.
Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar.
Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.
Baca juga: Larangan Mudik, Petugas Gabungan Terus Melakukan Penyekatan Kendaraan di Bogor Sampai Tengah Malam
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan
harus dikesampingkan .
Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus
dikesampingkan.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan
Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.