Menag Terbitkan Panduan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Masa Pandemi, Tak Boleh Salaman

Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

ISTIMEWA
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus dalam suasana pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus dalam suasana pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama."

Baca juga: Ada Soal Tata Cara Beribadah dan Pilihan Hidup Berkeluarga di TWK, KPK: Penyelenggaranya BKN

"Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sekaligus memberikan rasa aman kepada Umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih," ucap Yaqut.

Baca juga: Busyro Muqoddas Ungkap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ada Non Muslim, Buktikan Isu Taliban Tak Ada

Dirinya meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (Gereja) serta Umat Kristen dan Katolik.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah."

"Terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada Umat Kristen dan Katolik," kata Yaqut.

Baca juga: Serahkan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Mangkrak kepada Mahfud MD, Kejagung Minta Kebijakan

Berikut ini ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di masa pandemi:

Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Dan, jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (sif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);

c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);

e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);

g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);

i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja);

j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):

a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,

d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;

e. Menjaga jarak antar-jemaat;

f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;

h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 6 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 413.323 (24.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 286.868 (16.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 186.409 (11.0%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 149.214 (8.8%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 69.279 (4.1%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 61.581 (3.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 47.827 (2.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 47.151 (2.8%)

BALI

Jumlah Kasus: 45.428 (2.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 40.601 (2.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 38.261 (2.3%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 33.320 (2.0%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 29.805 (1.8%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 21.208 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 20.568 (1.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 20.408 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 16.407 (1.0%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.665 (0.9%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 15.084 (0.9%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 14.281 (0.8%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 12.470 (0.7%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 12.134 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 11.832 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 11.589 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 10.692 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.443 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 9.041 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 8.284 (0.5%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 8.126 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.574 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 7.105 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.475 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.422 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.430 (0.3%). (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved