Libur Lebaran
Dinas Parekraf DKI Batasi Jumlah Pengunjung Tempat Wisata dari Kapasitas saat Libur Lebaran
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membatasi jumlah pengunjung di tempat wisata selama libur lebaran.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membatasi jumlah pengunjung di tempat wisata menjadi 30 persen selama libur lebaran sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Sebelumnya, jumlah pengunjung di tempat wisata selama pandemi Covid-19 maksimal 50 persen dari kapasitas.
Keputusan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat wisata.
Pemerintah memprediksi, jumlah pengunjung di tempat wisata bakal melonjak buntut adanya peniadaan masa mudik dari 6-17 Mei 2021 mendatang.
Berdasarkan data yang diperoleh, keputusan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 81/2021 tentang Operasional Tenpat Wisata/Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di masa Pelaksanaan PPKM berbasis Mikro.
Baca juga: Jelang Libur Lebaran Wagub Banten Mewanti-wanti Pengelola Tempat Wisata Pantai dan Wisata Religi
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Pengawasan Tempat Wisata Saat Lebaran, Wajib Tes Antigen untuk Pengunjung
Surat itu ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Jumat (7/5/2021).
“Kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal,” kata Gumilar Ekalaya yang dikutip dari SE tersebut, Sabtu (8/5/2021).
Dalam suratnya, bagi pengunjung yang hendak datang ke tempat wisata juga wajib memesan tiket masuk dengan reservasi melalui online.
Pengelola wajib melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan Covid-19 dengan ketat dan tegas.
“Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas Covid-19 internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait,” jelasnya.
Untuk jam operasionalnya, tempat wisata cenderung berbeda-beda.
Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19 di Tempat Wisata, Gubernur Banten Wahidin Halim Lakukan Ini
Baca juga: Komisi X DPR Meminta Tempat Wisata Ditutup Saat Lebaran, Berikut Tanggapannya
Misalnya untuk kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII dan lain-lain) jam operasionalnya dari pukul 05.00-21.00.
Kemudian wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai), jam operasionalnya dari pukul 06.00-17.00.
Lalu waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan jam operasional dari pukul 06.00-18.00.
Dalam surat itu, Gumilar mengungkapkan SE juga dikeluarkan sebagai tindaklanjut Keputusan Kadis Parekraf Nomor 354 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata dan sehubungan masih tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia termasuk munculnya virus varian baru dari negara lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kawasan-wisata-taman-impian-jaya-ancolmasih-menjadi-lokasi-tujuan-wisata-favorit-warga.jpg)