Lebaran 2021

Analis Sebut PNS Bisa Gunakan THR untuk Dapat Cuan Dividen Saham di Momen Lebaran

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menggunakan tunjangan hari raya (THR) untuk dapat keuntungan atau cuan dari dividen saham. 

istimewa
PNS bisa menggunakan THR untuk dapat keuntungan atau cuan dari dividen saham. Ilustrasi: Petunjuk pembagian THR PNS 2021 berdasarkan aturan Kementerian Keuangan. 

"Dan kalau kita melihat pihak yang lain, masyarakat yang enggak bekerja, yang nganggur, jumlahnya sekarang jutaan juga."

"Mereka tidak mendapatkan apa-apa. Siapa yang mau kasih THR?" Cetusnya.

Oleh karena itu, Tito meminta kepala daerah memberikan pengertian kepada ASN ataupun PNS, mengenai pemberian THR yang tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Ada 17 Kasus Mutasi Covid-19 di Indonesia Hingga April 2021, Satu Orang Meninggal di Bali

"Jadi tolonglah teman-teman kepala daerah berikan pengertian kepada ASN di daerah, syukurilah apa yang sudah ada."

"Sudah ada honor. Belanja pegawai banyak sekali porsinya dalam struktur APBD. Ini harus diperbaiki, sudah dikasih lagi THR. Sudah syukur," paparnya.

Sebelumnya, muncul petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal besaran Tunjangan Hari Raya tahun ini atau THR PNS 2021.

Baca juga: Bulan Depan Kementerian Pertahanan Buka Seleksi Komponen Cadangan, Diklat Digelar di 4 Rindam

Dilihat di laman Change.org, Sabtu 1 Mei 2021, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto di juknis tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Kemenkeu mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.

Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam

Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan daerah Rp 14,8 triliun.

"Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun."

"Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA Edisi April 2021 secara virtual, Kamis (22/4/2021). (Yanuar Riezqi Yovanda/Fha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved