Rabu, 29 April 2026

Larangan Mudik

VIDEO Larangan Mudik Diberlakukan Hari Ini di Jalan Tol Jakarta Cikampek

Para petugas gabungan itu akan melakukan penyekatan di 15 titik di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 46+500 dan Tanjungpura.

Editor: Murtopo

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Secara resmi Pemerintah mulai menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada hari ini.

Kebijakan larangan mudik Lebaran mulai diberlakukan hari ini, Kamis, 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sehubungan dengan penerapan larangan mudik Lebaran 2021 itu, diturunkan petugas gabungan dari Polres Karawang, TNI, dan Pemkab Karawang.

Para petugas gabungan itu akan melakukan penyekatan di 15 titik di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 46+500 dan Tanjungpura.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 2.000 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait bakal berjaga di pos-pos penyekatan.

Baca juga: VIDEO Kapolda Metro Jaya Pantau Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang di Masa Larangan Mudik

Baca juga: Sampai Kamis Siang, Sudah 1.070 Kendaraan Dipaksa Diputar Balik Terkait Larangan Mudik

Baca juga: Melihat Langsung Situasi Penyekatan Tol Jakarta-Cikampek Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021

"Ada 15 titik penyekatan untuk mengantisipasi pemudik," ujar Rama di Mapolres Karawang, Rabu (5/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dari 15 titik itu, dua di antaranya menjadi prioritas, yakni Kilometer 46+500 Tol Jakarta-Cikampek dan jalan nasional di jalur arteri Karawang dengan pintu utama di Tanjungpura. Kemudian, di jalur tengah di Bundaran Kepuh.

"Jalan nasional palang pintu pertama di Tanjungpura dan palang pintu terakhir di Jatisari apabila apa kebobolan," ujar Rama.

Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara

Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks

Pemudik yang masuk pengecualian diperbolehkan mudik, tetapi tetap memenuhi syarat, yakni menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat dari aparat berwenang, misalnya instansi tempat bekerja atau kepala desa.

"Inilah yang menjadi syarat mutlak. Nanti akan diperketat, apabila tidak mengantongi, kita akan putar balikkan," ujar dia.

Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan

Rama menyebutkan, pada masa pengetatan pramudik sejak 22 April - 5 Mei 2021, penyekatan dilakukan secara acak.

Dari kegiatan itu, petugas telah mengamankan 32 travel gelap.

Selain 15 titik penyekatan, petugas gabungan juga akan bersiaga di tujuh pos pengamanan di pusat keramaian dan lima pos pengamanan di obyek wisata.

Kereta Api Jarak Jauh hanya Layani Penumpang Ini

Sementara itu diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya melayani penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan perjalanan mendesak dan kepentingan nonmudik saja pada periode 6-17 Mei 2021.

Ketentuan ini mendukung pemerintah dalam memberlakukan larangan mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021, tanggal 30 April 2021.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved