Finance
Tidak Cuma Buat Bayar Utang, THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Jadi Modal Investasi, Begini Caranya
Pemasukan tambahan dari THR bisa digunakan lebih dulu untuk bayar utang dan kebutuhan darurat jika ada
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) harus menerima kenyataan bahwa tunjangan hari raya (THR) tidak dibayar penuh oleh pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk meniadakan komponen tunjangan kinerja atau tukin dalam THR PNS.
Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan, pemasukan tambahan dari THR bisa digunakan lebih dulu untuk bayar utang dan kebutuhan darurat jika ada.
Baca juga: Sambut Inpres Jamsostek, Kemenko Perekonomian Dorong Perlindungan Sosial bagi Penerima KUR
Baca juga: Belum Bayar THR Karyawan, Disnaker Kota Depok Akan Sidak Perusahaan Seminggu Sebelum Lebaran
"THR atau gaji ke-13 bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak terlebih dahulu atau untuk membayar utang," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun Network, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, Ariston menyarankan, PNS bisa menggunakan uang tersebut untuk investasi karena dua kebutuhan darurat sudah terpenuhi.
"Kalau ada sisanya, bisa ditabung atau diinvestasikan. Dana yang diinvestasikan dari THR berarti dana yang dingin ya, yang kalau hilang tidak menganggu kehidupan sehari-hari dan psikologis pribadi," katanya.
Menurut dia, beberapa instrumen cocok dijadikan investasi mulai dari kategori aman yakni obligasi misalnya hingga berisiko tinggi yaitu cryptocurrency atau mata uang kripto.
Baca juga: Istana Angkat Bicara Terkait Kabar Jokowi Beda Pendapat dengan Sri Mulyani Masalah THR PNS 2021
"Investasi bisa ke instrumen yang berisiko ataupun ke yang minim risiko, tergantung profil investor. Misal ke saham, emas, kripto, reksa dana, dan yang aman obligasi pemerintah," pungkas Ariston.
THR PNS tak penuh
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para pegawai negeri sipil (PNS) bersyukur masih mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021.
Hal itu disampaikan Tito dalam acara Musrenbang 2021 yang digelar Bappenas, Selasa (4/5/2021).
"Kita berterima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, Bapak Presiden, kita masih diberikan THR di tengah situasi yang sulit seperti ini.
Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita
"Kita harus bersyukur betul untuk pegawai negeri," kata Tito.
Sebab, kata mantan Kapolri tersebut, kondisi ekonomi termasuk keuangan negara dalam kondisi sulit.
Di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat ini, pemerintah masih membayarkan THR kepada para PNS.
Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana
"Tolong teman-teman kepala daerah sampaikan kepada rekan-rekan di daerah."
"Ini dalam situasi kontraksi keuangan yang berat seperti ini, negara, pemerintah masih memberikan THR di luar tunjangan kinerja."
"Kita harus syukuri. Kita pegawai negeri masih bisa punya THR."
Baca juga: Satu Hakim MK Nilai Pembentukan UU KPK Punya Masalah Konstitusionalitas dan Moralitas Cukup Serius
"Negara ini bangkrut baru kita enggak punya, kalau enggak dapatkan," ucapnya.
Tito minta PNS bersyukur, karena, beberapa perusahaan swasta kesulitan membayarkan THR kepada karyawannya.
Belum lagi apabila dibandingkan dengan karyawan yang terkena PHK, sehingga tidak mendapatkan gaji dan THR.
Baca juga: Ingin Libur Lebaran Tetap Menyenangkan Meskipun di Rumah Saja? Simak 5 Tips dari Lazada
"Dan kalau kita melihat pihak yang lain, masyarakat yang enggak bekerja, yang nganggur, jumlahnya sekarang jutaan juga."
"Mereka tidak mendapatkan apa-apa. Siapa yang mau kasih THR?" Cetusnya.
Oleh karena itu, Tito meminta kepala daerah memberikan pengertian kepada ASN ataupun PNS, mengenai pemberian THR yang tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Ada 17 Kasus Mutasi Covid-19 di Indonesia Hingga April 2021, Satu Orang Meninggal di Bali
"Jadi tolonglah teman-teman kepala daerah berikan pengertian kepada ASN di daerah, syukurilah apa yang sudah ada."
"Sudah ada honor. Belanja pegawai banyak sekali porsinya dalam struktur APBD. Ini harus diperbaiki, sudah dikasih lagi THR. Sudah syukur," paparnya.
Sebelumnya, muncul petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal besaran Tunjangan Hari Raya tahun ini atau THR PNS 2021.
Baca juga: Bulan Depan Kementerian Pertahanan Buka Seleksi Komponen Cadangan, Diklat Digelar di 4 Rindam
Dilihat di laman Change.org, Sabtu 1 Mei 2021, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto di juknis tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).
Kemenkeu mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.
Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam
Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan daerah Rp 14,8 triliun.
"Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun."
"Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA Edisi April 2021 secara virtual, Kamis (22/4/2021).
(Yanuar Riezqi Yovanda/Fha)