Kriminalitas

Saat Puluhan Anak Buahnya Serang Rumah Nus Kei, John Kei Mengaku Tak tahu karena Sedang Baca Alkitab

Jhon Kei juga meminta Daniel Farfar kumpul di Titian bersama dengan anak buahnya agar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
John Kei 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -John Kei mengaku tidak tahu saat anak buah Daniel Farfar membuat keributan di kediaman Nus Kei. Saat kejadian, John Kei bersama pendetanya di kediamannya di Titian, Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan John Kei saat menjadi saksi mahkota dalam kasus pembunuhan yang menyeretnya.

Saat penyerangan itu, John Kei tengah di rumahnya membaca alkitab.

"Saya bangun pagi, kita diskusi alkitab, ada pendeta ke rumah, saya di rumah," ujar John Kei dalam persidangan Kamis (6/5/2021).

John Kei sendiri baru mengetahui penyerangan itu dari tayangan berita di televisi. 

Baca juga: Satgas Covid-19: Perantau yang Nekat Mudik Akan Jadi Beban Pemda Setempat

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Mohon Dibebaskan Hakim

Saat itu, John Kei mengaku langsung menghubungi Daniel Farfar yang diberikan surat kuasa menagih utang kepada Nus Kei sebesar Rp1 Miliar.

Ketika itu, John Kei langsung memarahi Daniel Farfar yang diberikan surat kuasa penagihan utang.

Ia juga meminta Daniel Farfar kumpul di Titian bersama dengan anak buahnya agar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Saya sangat marah dan saya telpon Daniel untuk ke Titian suruh anak-anak kumpulin menyerahkan diri ke Polda saja. Itu perintah saya," jelasnya.

Baca juga: Jawaban Terdakwa Berbelit-belit, Hakim Sidang John Kei Tarik Nafas: Pakai Logika Kalau Mau Bohong!

Baca juga: Tidak Cuma Buat Bayar Utang, THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Jadi Modal Investasi, Begini Caranya

John Kei bersikeras bahwa ia tidak pernah mengintruksikan membunuh Nus Kei.

Terlebih ia baru keluar penjara November 2019 lalu. Sehingga ia takut untuk bersinggungan lagi dengan kasus pidana.

"Saya enggak mau bikin masalah karena nanti saya masuk lagi ke penjara. Jadi saya ke lawyer beri surat kuasa penagihan," tandasnya.

Diketahui John Kei didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu pasal yang didakwakan ialah Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Ia diduga terkait dengan tewasnya anak buah Nus Kei di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) lalu. 

Minta dibebaskan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved