Virus Corona

Mudik Lebaran Dilarang tapi Penerbangan Wuhan-Jakarta Dibuka, PAN Bilang Pemerintah Inkonsisten

Dia mengatakan, kedatangan warga negara dari Tiongkok tentu mempunyai potensi risiko penyebaran Covid-19.

Kompas.com
Kementerian Perhubungan membuka rute penerbangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Wuhan, Cina, di masa pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan sikap pemerintah yang kembali membuka penerbangan dari Wuhan ke Bandara Soekarno-Hatta.

Dia mengatakan, kedatangan warga negara dari Tiongkok tentu mempunyai potensi risiko penyebaran Covid-19.

Apalagi, kasus Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan.

Baca juga: KPK Umumkan 75 Pegawainya Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN, 2 Orang Tidak Ikut Tes

"Pemerintah telah mempertunjukkan sikap inkonsisten dengan memperbolehkan warga negara asing masuk ke Indonesia."

"Sementara di dalam negeri kita berkutat mengadang dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona."

"Ditambah lagi sekarang ini tren kasus penyebaran Covid-19 tengah naik," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Propam Segera Gelar Sidang Etik untuk Brigjen Prasetijo Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Legislator Sumbar itu menegaskan, dengan dibukanya kembali rute penerbangan dari Wuhan ke Jakarta walaupun dengan charter flight, tentu akan bisa menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.

Sebab, di dalam negeri pemerintah sedang memperketat mobilitas masyarakat dengan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

"Semestinya pemerintah tegas dan konsisten melarang kedatangan warga asing dari dari luar negeri," ucap anggota Baleg DPR tersebut.

Baca juga: Epidemiolog UI Bilang MER-C Tak Berhak Melakukan Tes Swab kepada Rizieq Shihab

Penerbangan ini dilayani oleh maskapai Lion Air dengan rute Wuhan - Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK).

Penerbangan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada 18-19 April 2021, dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sesuai pasal 93 UU 1/2009 tentang Penerbangan, kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional, wajib mendapatkan persetujuan terbang dari menteri.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Mei 2021: Dosis Pertama 12.832.886, Suntikan Kedua 8.151.942 Orang

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan.

Dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dan, persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 5 Mei 2021: 5.285 Pasien Baru, 5.943 Sembuh, 212 Meninggal

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membeberkan alasan dibukanya rute penerbangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Wuhan, Cina.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan, penerbangan tersebut adalah penerbangan dengan sistem charter.

Layanan penerbangan charter tersebut bertujuan untuk mengangkut WNA asal Cina untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan.

Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pihaknya memastikan pembukaan rute penerbangan sudah sesuai peraturan penerbitan Flight Approval, dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan.

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal."

"Dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan."

Baca juga: THR 2021 Tak Penuh, Mendagri: PNS Harus Bersyukur, Coba Lihat yang Kena PHK

"Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," jelasnya, Minggu (2/5/2021).

Penerbangan internasional dengan sistem charter rute tersebut, membawa penumpang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang telah memenuhi syarat keimigrasian.

Novie juga memastikan, para penumpang tersebut telah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan.

Baca juga: Menteri Agama Bakal Pimpin Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 11 Mei 2021

"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing."

"Dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS."

"Dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif,” beber Novie Riyanto.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 4 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 411.573 (24.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 284.835 (16.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 185.526 (11.0%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 148.688 (8.8%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 69.038 (4.1%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 61.558 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 47.689 (2.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 46.061 (2.7%)

BALI

Jumlah Kasus: 45.154 (2.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 40.140 (2.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 37.582 (2.2%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 33.148 (2.0%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 29.653 (1.8%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 20.949 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 20.403 (1.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 20.368 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 16.263 (1.0%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.663 (0.9%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 14.756 (0.9%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 13.988 (0.8%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 12.394 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 11.821 (0.7%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 11.787 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 11.391 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 10.647 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.431 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 9.008 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 8.048 (0.5%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 7.940 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.549 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 7.020 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.474 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.407 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.421 (0.3%). (Chaerul Umam/Bambang Ismoyo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved