Lebaran 2021

Lima Golongan Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Larangan Mudik, Apa Saja Syarat-syaratnya?

Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Ratusan kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik diputar balik petugas gabungan di perbatasan Bekasi-Karawang tepatnya di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekaai, Jawa Barat, pada Kamis (6/5/2021) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hari ini, Kamis (6/5/2021), Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Meski menimbulkan pro dan kontra, penyekatan ini membuat semua pelaku perjalanan tidak sebebas seperti hari biasa.

Video: Pemudik Diputar Balik tengah Malam di Perbatasan Bekasi-Karawang

Selain harus memiliki surat dan dokumen perjalanan yang menyatakan seseorang masuk kategori perjalanan khusus, penyekatan juga berimbas pada operasional transportasi publik.

Aturan tersebut tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Larangan Mudik Dimulai, Polisi Lakukan Penyekatan Jalan Tol

Baca juga: Mulai Hari Ini Kamis 6 Mei 2021 Larangan Mudik Berlaku, 2.000 Petugas Jaga 15 Titik Penyekatan

Meski dilarang, namun masih ada golongan yang diperbolehkan untuk melintas saat masa pelarangan mudik. Pengecualian ini dalam kebutuhan yang mendesak seperti untuk tugas kedinasan, menjenguk orang sakit hingga distribusi logistik dan alat kesehatan.

Berikut ini 5 golongan yang diperbolehkan melintas saat larangan mudik pada 6-17 Mei 2021:

1. Perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas,

2. Kunjungan keluarga sakit,

3. Kunjungan duka anggota keluarga,

4. Ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan

5. Pelayanan kesehatan.

Baca juga: Ini Daftar Penerbangan yang Diijinkan Berangkat di Masa Larangan Mudik 2021

Meski diperbolehkan 5 golongan ini wajib mengikuti persyaratan yang ada.

Dalam Addendum SE No.13 Tahun 2021 semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api masih boleh membawa penumpang kriteria khusus.

Orang-orang yang mendapatkan pengecualian saat lebaran nanti ialah yang berkerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan pelayanan kesehatan.

Adapun syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut;

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Pengendalian Transportasi Saat Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.

- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.

- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

Baca juga: Larangan Mudik Mulai Diberlakukan Besok Kamis, Kereta Api Jarak Jauh hanya Layani Penumpang Ini

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.

- Calon pelaku perjalanan laut (menyebrangi laut) diimbau mengisi e-Hac Indonesia.

- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved