Larangan Mudik

KAI Daop 1 Jakarta hanya Operasikan Tujuh Kereta Api Jarak Jauh selama Periode Larangan Mudik

Selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan mengoperasikan 7 Kereta Api (KA) jarak jauh.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 (Jakarta) Eva Chairunisa mengatakan, pada periode larangan mudik hanya 7 kereta yang dioperasikan dari Daop 1 Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan mengoperasikan tujuh Kereta Api (KA) jarak jauh.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 (Jakarta) Eva Chairunisa menyebutkan, pada periode larangan mudik hanya tujuh kereta yang dioperasikan dari Daop 1 Jakarta.

Eva menjelaskan, tujuh KA jarak jauh ini juga beroperasi untuk melayani masyarakat yang non-mudik atau dikecualikan dalam larangan mudik lebaran sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Kami membatasi jumlah operasional KA jarak jauh pada periode larangan mudik lebaran. Tapi ada beberapa KA yang dioperasikan untuk penumpang yang dikecualikan," ucap Eva, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Aktivitas di Terminal Bayangan Ciputat Lumpuh

Baca juga: Sebelum Larangan Mudik, 58 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Menggunakan Kereta Api

Menurut Eva, perjalanan KA jarak jauh pada 6-17 Mei 2021 hanya diperuntukan untuk keadaan mendesak saja dan harus melengkapi syarat yang ditentukan untuk melakukan perjalanan pada larangan mudik ini.

Selanjutnya Eva juga merinci tujuh KA yang akan dioperasikan selama larangan mudik lebaran, diantaranya empat KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan tiga KA jarak jauh dari Stasiun Pasar Senen.

"Tujuh KA jarak jauh ini dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang yang berangkat setiap hari," ujar Eva.

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mewanti-wanti seluruh stake holder pariwisata di Banten untuk benar-benar bersiap menghadapi momen libur Lebaran tahun ini.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Polres Bogor Amankan Dua Mobil Travel Gelap, 25 Pemudik Batal ke Ciamis

Baca juga: Masa Larangan Mudik Lebaran Mulai Diterapkan, 414 Ribu Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabodetabek

Hal itu mengingat kebijakan larangan mudik dari pemerintah yang dikompensasi dengan diperbolehkannya masyarakat untuk berwisata.

"Saya yakin ini bukan tugas yang mudah. Mengontrol sekian banyak orang untuk menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan Covid-19) di tempat-tempat wisata," ujar Andika.

Ia menjelaskan, potensi membludaknya tempat-tempat wisata di Banten diprediksi akan terjadi di sejumlah destinasi wisata pantai dan destinasi wisata jiarah.

Hal itu mengingat, Banten memiliki banyak destinasi wisata pantai sejalan dengan kepemilikan panjang garis pantai yang luas. 

"Kita juga tahu, Banten kental nuansa religi islami yang terwujud salah satunya melalui banyak kepemilikan destinasi wisata religi," ucapnya.

Andika mengingatkan, meski kebijakan larangan mudik pemerintah pusat ini telah mampu mereduksi sebanyak 81 juta warga untuk tidak jadi mudik.

Namun, survei juga menyebutkan bahwa masih ada sekitar 17 persen masyarakat yang memilih untuk tetap mudik. 

"Dan perlu diketahui, Banten itu 6 besar tujuan mudik setelah Jabar, Jateng, Jatim, Bali dan Lampung," kata Andika.

Lebih jauh Wagub meminta, Dinas Pariwisata Provinsi Banten bersama-sama stakeholder agar melakukan pemetaan kesiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, baik kepada karyawan, pemandu wisata lokal, pengunjung, masyarakat sekitar, maupun pihak lain yang beraktivitas di tempat wisata melalui media luring dan/atau daring. 

Baca juga: Wisata Pantai dan Ziarah Banten Berpotensi Membludak saat Libur Lebaran

Baca juga: Ingin Libur Lebaran Tetap Menyenangkan Meskipun di Rumah Saja? Simak 5 Tips dari Lazada

SOP disusun dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan daya tarik wisata yang dikelola, baik daya tarik wisata alam, budaya, maupun hasil  buatan manusia.

Andika juga mengingatkan ketersediaan sarana informasi himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan selama di tempat wisata. 

Hal itu menurutnya bisa dilakukan dengan pemasangan baliho dan spanduk imbauan penerapan protokol kesehatan di kawasan destinasi wisata pantai dan perairan terbuka. 

Lebih jauh Andika meminta, Kelompok Penggerak Pariwisata dan Kelompok Sadar Wisata Provinsi Banten agar membantu Satgas Covid-19 untuk mengedukasi dan menyosialisasi protokol kesehatan 3M di tempat wisata kepada pengunjung.

Pengelola tempat wisata juga diminta Wagub bersiap diri untuk dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi akan produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan. 

"PHRI Provinsi Banten serta pengelola tempat wisata bersama-sama Dinas Pariwisata agar senantiasa aktif berkoordinasi dengan Polri dan TNI terkait penegakan protokol kesehatan di tempat wisata," ungkapnya.

Baca juga: PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang 4-17 Mei Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Libur Lebaran

Baca juga: Presiden Jokowi Berharap Libur Lebaran tak Picu Penyebaran Covid-19

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Banten Agus Setiawan mengatakan, rapat sengaja digelar untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan di masa libur Lebaran sebagai dampak dari kebijakan larangan mudik yang dikompensasi dengan diperbolehkannya berwisata.  

"Jadi boleh wisata tapi tentu dengan syarat dan dalam skala yang terbatas. Makanya kita hari ini rapat dengan semua stake holder, mulai dari stake holder pariwisata sampai dengan stake holder kebijakan pemerintah tentang larangan mudik dan boleh wisata seperti Dinkes (Dinas Kesehatan) dan Dishub (Dinas Perhubungan) serta TNI Polri," tutur Agus.  (Hari Darmawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved