Jokowi Teken Perpres 33/2021, LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN Melebur Jadi BRIN
Perpres tersebut mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang kini menjadi lembaga tersendiri.
Struktur dewan pengarah selanjutnya diisi dari kalangan profesional atau akademi, mulai dari wakil pengarah, sekretaris, dan anggota.
Anggota dewan pengarah dibatasi maksimal 7 orang.
Sementara, dewan pelaksana BRIN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, sekretariat utama, tujuh kedeputian; inspektorat utama.
Baca juga: Gugatan Soal AD/ART Partai Demokrat Digugurkan PN Jakpus, Kubu Moeldoko: Ini Baru Latihan Pemanasan
Dan, organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan.
Lalu, bidang penerbangan dan antariksa nasional, bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dan bidang tenaga nuklir nasional.
Tujuh kedeputian BRIN terdiri dari deputi bidang industri, pangan dan pertanian; deputi bidang digital, informatika, telekomunikasi dan transportasi.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Kabaharkam Polri: Jangan Mencari Jalur Tikus, Carilah Jalan yang Benar
Kemudian, deputi bidang kesehatan dan farmasi; deputi bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan dan kebencanaan; deputi bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial budaya dan humaniora.
Lalu, deputi bidang pengembangan sumber daya peneliti dan perekayasa; dan deputi bidang riset dan inovasi daerah.
Dewan pengarah dalam tugasnya memberikan arahan kepada Kepala BRIN.
Baca juga: Wisma Atlet Siaga Lonjakan Kasus Covid-19, Kapuskes TNI: Ibarat Perang, Posisi Kami Siap Menembak
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala BRIN dibantu Wakil Kepala.
Berdasarkan aturan dalam pasal 54 Perpres tersebut Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BRIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sementara, Sekretaris Utama, deputi dan inspektur utama diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Kepala.
Baca juga: MK Cabut Kewenangan Dewas KPK, Izin Geledah dan Penyadapan Bakal Lebih Lama karena Lewat Pengadilan
"Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku paling lama 1 periode selama 5 tahun."
"Dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 periode berikutnya," bunyi pasal 55 Perpres tersebut.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.