Aksi OPM
Densus 88 Belum Diterjunkan, Satgas Nemangkawi Masih Jadi Garda Terdepan Hadapi KKB Papua
Polri, lanjut Argo, juga belum menindak KKB Papua berdasarkan aturan Undang-undang Terorisme.
"Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," ucapnya.
Sebelumnya, pelabelan organisasi teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, akan berimplikasi terhadap pelibatan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam kegiatan operasi.
Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyatakan, pihaknya tengah melakukan rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), untuk menentukan sikap terkait keputusan tersebut.
"Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP."
Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper
"Nah nanti arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus," kata Imam kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ia menyatakan, nantinya Densus 88 Antiteror Polri bakal terlibat dalam operasi di Papua, yang selama ini dilakukan Satgas Nemangkawi dan personel TNI.
"Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu."
Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan
"Paling tidak memetakan, segala macam itu," tuturnya.
Hingga saat ini, kata Imam, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti keputusan itu.
Termasuk, teknis pola penegakan hukum di lapangan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur
"Yang penting, kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko yang umumkan."
"Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kan kementerian/lembaga terkait akan mengonsolidasi dan merapatkan itu," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Baca juga: Larang Munarman Pakai Sandal dan Mata Ditutup, Polisi Dinilai Tak Manusiawi dan Rendahkan Martabat
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil