Lebaran 2021
Kemenhub Kurangi Frekuensi Perjalanan KA Pada Periode Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Untuk angkutan kota seperti Kereta Rel Listrik (KRL) yang ada di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek akan disesuaikan jadwal operasionalnya,
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi frekuensi perjalanan kereta api (KA) pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, frekuensi perjalanan KA ini akan dikurangi dan hanya akan melayani masyarakat yang dikecualikan untuk melakukan perjalanan selama periode larangan mudik lebaran.
Rencana operasional KA jarak jauh untuk di Pulau Jawa pada 6-17 Mei 2021, lanjut Zulfikri, sebanyak 1.118 perjalanan per hari atau hanya 77 persen dari Gapeka 2021 yang 1.459 perjalanan.
Baca juga: Geruduk Kantor Nadiem Makarim pada Peringatan Hardiknas, 9 Demonstran Ditetapkan sebagai Tersangka
"Kemudian untuk di Sumatera, frekuensi KA hanya 143 perjalanan per hari atau 97 persen dari Gapek 2021 yang 147 perjalanan," ucap Zulfikri dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu untuk KA antara kota di Pulau Jawa, Zulfikri menjelaskan, frekuensi operasional KA pada 6-17 Mei 2021 hanya 22 perjalanan per hari untuk kereta ekonomi dan 8 perjalanan untuk eksekutif atau hanya 13 persen dari Gapeka 2021 yang mencapai 224 perjalanan kereta.
"Untuk wilayah Sumatera, jumlah operasional KA ekonomi hanya 14 perjalanan per hari atau hanya 19 persen dari Gapek 2021 yang sebanyak 72 perjalanan," kata Zulfikri.
Baca juga: Kaum Urban Punya Seribu Akal Agar Bisa Lolos Mudik, Guru Besar IPB: Itulah Masyarakat Kita
Selain itu, untuk angkutan kota seperti Kereta Rel Listrik (KRL) yang ada di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek akan disesuaikan jadwal operasionalnya,
"Nanti kereta perkotaan ini akan menyesuaikan operasionalnya tergantung wilayah dan penerapan PPKM yang berlaku. Kita akan sesuaikan mungkin akan dibatasi operasional hanya sampai jam 22.00 WIB," kata Zulfikri.
Kapal Pelni tetap beroperasi
Sementara itu, menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim memastikan kegiatan operasional kapal tetap berjalan.
Selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang Pelni akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik mengatakan Pelni mendukung aturan Pemerintah dalam peniadaan mudik tahun 2021.
"Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas Covid-19 No.13 Tahun 2021," jelas Opik dalam siaran tertulisnya, Selasa (3/5/2021).
Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal Pelni akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.
Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin.
Serta untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.
Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.
"Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," tambahnya.
Sebagai langkah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Perusahaan memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
"Kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021," Jelas Opik.
Terkait penjualan tiket kapal, Opik Taufik menambahkan bahwa sejak 22 April hingga 18 Mei 2021 seluruh penjualan tiket penumpang hanya dilayani melalui loket Pelni yang tersedia di seluruh kantor cabang.
"Selama masa peniadaan mudik ini, penjualan melalui website, Pelni Mobile Apps, channel online hingga agen tiket dihentikan sementara," tambah Opik.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan peniadaan mudik juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.
Baca juga: Survei Capres Terbaru Litbang Kompas, Jokowi Kalahkan Prabowo dan Anies Jika Boleh Jabat 3 Periode
Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas.
Pelni juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.
(Hari Darmawan/Suf)