Kasus Rizieq Shihab
Saksi: Banyak yang Hadir di Petamburan Cuma Mau Lihat Rizieq Shihab, Tak Ikuti Acara Sampai Selesai
Kata Ali, acara Maulid tersebut tidak berlangsung lama, karena membeludaknya jemaah yang hadir saat itu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab menghadirkan Zainal Arifin, bekas anggota Laskar FPI, dan Ali Al Hamid selaku mantan Ketua Hilal Merah Indonesia (Hilmi) FPI, sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan.
Dalam kesaksiannya Ali Hamid mengatakan, acara Maulid Nabi Muhammad SAW di rumah Riieq Shihab di Petamburan, dimulai pada pukul 21.00 WIB, dilanjutkan dengan acara pernikahan putri Rizieq Shihab, 14 November 2020.
"Pukul 21.00 WIB itu acara dimulai, setelah itu dilanjut acara pernikahan," kata Ali dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Baca juga: BPIP: Buruh Bukan Sekadar Alat Produksi, tapi Pejuang dan Pelayan Kehidupan
Kata Ali, acara Maulid tersebut tidak berlangsung lama, karena membeludaknya jemaah yang hadir saat itu.
Pada pukul 23.30 WIB, kata Ali, peringatan Maulid Nabi itu selesai, dan langsung direspons oleh massa simpatisan Rizieq dengan kembali pulang ke rumah.
Bahkan, kata Ali, beberapa massa yang hadir saat itu tidak mengikuti sepenuhnya peringatan Maulid dan menghadiri acara pernikahan, melainkan hanya ingin melihat Rizieq Shihab yang saat itu baru empat hari tiba dari Arab Saudi.
Baca juga: Di Peringatan May Day, Jokowi Disindir Ogah Temui Buruh tapi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar-Aurel
"Di jam 10, jam 11 malam itu sudah beberapa jemaah banyak yang pulang, ada yang cuma pengin lihat Habib, terus mereka pulang," ungkapnya.
Pada acara tersebut, Ali bertanggung jawab sebagai koordinator bidang kemanusiaan.
Dirinya bertugas memimpin tim Hilmi untuk membagikan masker dan mengingatkan kepada massa agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 9 Petisi May Day 2021 untuk Jokowi, Buruh Minta Periode Karyawan Kontrak Dibatasi Maksimal 7 Tahun
Bahkan saat itu Ali, menerjunkan setidaknya ada 20 orang anggota Hilmi untuk memantau penerapan protokol kesehatan di lokasi tersebut.
"Ada 20 orang, ada 4 sampai 5 titik yang dijaga, untuk menjaga prokes yang disebar."
"Mengecek di lapangan untuk membagikan masker, menjaga bilik disenfektan."
Baca juga: 5 Hari Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, Stasiun Pasar Senen Dipadati Calon Penumpang
"Dan selalu meminta panitia yang di mimbar untuk mengingatkan hal itu," bebernya.
Usai Acara di Petamburan Kasus Positif Covid-19 Naik
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, jumlah kasus masyarakat terpapar Covid-19 meningkat, usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Widyastuti saat bersaksi dalam sidang lanjutan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kalau bahasa kami terjadi peningkatan," ujarnya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur dalam Tugas, Ketua MPR: Tidak Boleh Kita Beli Barang Bekas Lagi
Kedua acara tersebut diselenggarakan Rizieq Shihab pada 14 November 2020 silam, selang empat hari setelah dirinya pulang dari Arab Saudi.
Hasil yang didapatkan oleh Widyastuti itu didapatkan pihaknya, berdasarkan data yang didapat sebelum hingga sesudah acara tersebut.
"Kami provinsi ada namanya data dilaporkan, ada sebelum tanggal 14 dan sesudah tanggal 14," ucapnya.
Baca juga: Jokowi: Negara Menjamin Pendidikan Anak-anak 53 Awak KRI Nanggala-402 Hingga Sarjana
Dalam laporan tersebut dibuktikan, kata Widyastuti, sejak 1 hingga 14 November terdapat 33 jumlah kasus positif.
Sedangkan pada 15 hingga 28 November terjadi peningkatan dengan jumlah kasus positif sebanyak 83 orang.
"Data yang ada di Petamburan dari 1 sampai 14 November terdata sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus."
Baca juga: Kabinda Papua Gugur, Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tangkap Semua Anggota KKB
"Sedangkan di tanggal 15 sampai 28 November ada 83 kasus," beber Widyastuti.
Widyastuti melanjutkan, data tersebut didapat berdasarkan hasil 67 laboratorium di DKI Jakarta yang menyampaikan hasil pemeriksaan.
"Secara general dari semua 67 laboratorium yang tersebar di DKI yang saat itu dari tim laboratorium kami," imbuhnya.
Rizieq Shihab didakwa menghasut dan mengundang massa datang berkumpul menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, saat mendatangi cara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 13 November 2020.
Baca juga: Tak Lagi Jabat Menteri, Bambang Brodjonegoro Langsung Digaet Bukalapak Jadi Komisaris Utama
Padahal, saat itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan."
"Kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus saya undang juga seluruh habib, karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," beber jaksa.
Baca juga: Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402, Cina Kirim 3 Kapal Penyelamat, Sanggup Menyelam 4.500 Meter
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq Shihab menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim, terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan, didakwa pasal berlapis, yaitu:
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Baca juga: KPK Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Masyarakat Diminta Kawal
- Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)