Komisi Informasi DKI

Komisi Informasi DKI Selesaikan 23 Sengketa Informasi Publik dalam Program 100 Hari Kerja

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah menyelesaikan 23 kasus sengketa informasi publik dalam program 100 hari kerja.

Warta Kota/Fitriandi Fajar
Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Arya Sandhiyudha, menyampaikan prestasi kinerja lembaganya dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik. Kata dia, KI DKI mampu menuntaskan target penyelesaian sengketa informasi dalam 100 hari kerja. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah menyelesaikan 23 kasus sengketa informasi publik dalam program 100 hari kerja. Setiap perkara, menghasilkan rata-rata 4-9 persidangan dengan putusan berkualitas dan berkeadilan.

Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Arya Sandhiyudha, menyampaikan prestasi kinerja lembaganya dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik.

Kata dia, KI DKI mampu menuntaskan target penyelesaian sengketa informasi dalam 100 hari kerja.

Menurutnya, ini adalah bukti komitmen komisioner, kepatuhan Pemprov DKI Jakarta dan Badan Publik di Jakarta dalam keterbukaan informasi publik.

“Ini merupakan upaya merawat kepercayaan masyarakat akan hak informasi dan menambah tabungan prestasi Jakarta dalam keterbukaan informasi publik. Tentunya juga menjadi sumbangsih Jakarta bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDG's) Indonesia secara nasional,” kata Arya, Senin (3/5/2021).

Arya mengatakan, penyelesaian sengketa ini merupakan target dari bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta sejak dilantik pada 24 November 2020 lalu.

Baca juga: Pemkab Tangerang Diharapkan Dapat Mengembangkan Pelayanan Informasi Publik

Baca juga: Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Partai Gerindra Kembali Dianugerahi Penghargaan dari KIP

Mereka terdiri dari lima Komisioner yakni Harry Ara Hutabarat, Harminus Koto, Arya Sandhiyudha, Nelvia Agustina dan Aang Muhdi Ghazali,

“Penyelesaian sengketa informasi ini masuk dalam target 100 hari, tapi kami sudah selesai dalam 90 hari. Ada 23 sengketa dengan rata-rata 4-9 persidangan dalam tiap perkara,” jelasnya.

Arya mengatakan sejak Komisioner baru menjabat, terdapat sejumlah register masalah sengketa informasi publik yang belum selesai.

Berdasarkan catatannya, terdapat 16 register yang belum rampung pada periode sebelumnya diantaranya, satu register sengketa pada tahun 2019 dan 15 register sengketa pada tahun 2020 yang berhasil mereka selesaikan.

Selanjutnya, terdapat sebanyak lima register pada tahun 2020 dan tiga register sengketa pada tahun 2021.

Bila ditotal, terdapat 23 sengketa informasi publik yang telah diselesaikan dalam program 100 hari kerja.

“Jadi, dari 16 register warisan sengketa sebelum saya menjabat dan sengketa baru sebanyak delapab register sejak saya menjabat, ini telah rampung menyisakan satu register yang baru masuk awal April 2021,“ ungkapnya.

Dalam prosesnya, Arya menjelaskan bahwa bidang PSI memulai dengan clustering tema perkara terlebih dahulu terhadap laporan sengketa yang diadukan oleh pemohon.

Baca juga: Wakil Presiden Ma’ruf Amin Serahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik pada Pemprov Banten

Baca juga: Kemendes PDTT Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020

Kata Arya, dari total laporan sengketa yang masuk hasilnya, yaitu Informasi Data Perseorangan sebanyak dua register, Informasi terkait Aset sebanyak enam register, Informasi Pelayanan Publik sebanyak lima register, Informasi Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak empat register, dan Informasi terkait dengan Anggaran Badan Publik sebanyak tujuh register.

“Untuk mempercepat target penyelesaian sengketa itu, kami terlebih dahulu mencoba untuk melakukan clustering dari setiap jenis laporan yang masuk,” jelasnya.

“Kami melakukan penyelesaian sengketa informasi itu berdasarkan urutan register secara urut kacang. Hal ini agar tidak mengesampingkan hak pemohon yang telah mendaftarkan sengetanya terlebih dahulu,” tambahnya.

Selain itu, Arya menuturkan sejumlah terobosan lain seperti penggabungan sengketa yang memungkinkan beberapa register dapat disidangkan secara bersamaan, sehingga penyelesaian sengketa bisa berjalan secara efektif.

Inovasi ini dasarnya invensi (penemuan) dari hasil kajian bidang PSI terhadap pola perkara yang masuk.

“Terobosan program bidang PSI lain juga akan lebih dioptimalkan seperti adanya 3T (Telusuri, Tagih, Tembuskan ke KI DKI Jakarta) untuk lebih menyertakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, mulai dari hulu sampai dengan hilir proses Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved