Komisi Informasi DKI
Komisi Informasi DKI Selesaikan 23 Sengketa Informasi Publik dalam Program 100 Hari Kerja
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah menyelesaikan 23 kasus sengketa informasi publik dalam program 100 hari kerja.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
“Untuk mempercepat target penyelesaian sengketa itu, kami terlebih dahulu mencoba untuk melakukan clustering dari setiap jenis laporan yang masuk,” jelasnya.
“Kami melakukan penyelesaian sengketa informasi itu berdasarkan urutan register secara urut kacang. Hal ini agar tidak mengesampingkan hak pemohon yang telah mendaftarkan sengetanya terlebih dahulu,” tambahnya.
Selain itu, Arya menuturkan sejumlah terobosan lain seperti penggabungan sengketa yang memungkinkan beberapa register dapat disidangkan secara bersamaan, sehingga penyelesaian sengketa bisa berjalan secara efektif.
Inovasi ini dasarnya invensi (penemuan) dari hasil kajian bidang PSI terhadap pola perkara yang masuk.
“Terobosan program bidang PSI lain juga akan lebih dioptimalkan seperti adanya 3T (Telusuri, Tagih, Tembuskan ke KI DKI Jakarta) untuk lebih menyertakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, mulai dari hulu sampai dengan hilir proses Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta,” katanya.