Bulan Suci Ramadan

Inilah Jumah yang Harus Dibayarkan untuk Zakat Fitrah dengan Uang Atau Beras

Simak ketentuan pembayaran zakat fitrah 2021 dengan menggunakan uang atau beras. Berapa besarannya akan dijelaskan di sini

NU online
Ilustrasi membayar zakat fitrah baik dengan beras atau pakai uang saja diperbolehkan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak ketentuan pembayaran zakat fitrah 2021dengan menggunakan uang atau beras. 

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh Umat Islam yang berkecukupan rizki.

Dikutip dari laman tarjid.or.id, berdasarkan tuntunan zakat firah yang dikeluarkan Majlies Tarjid dan tajdid Muhammadiyah, zakat fitrah wajib bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa mapun anak-anak termasuk bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan.

Bagi anak-anak, zakat fitrahnya ditanggung oleh orang tuanya. 

Kapan paling lambat membayar zakat fitrah ini? 

Adapun untuk waktu pembayarannya, zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum berangkat melaksanakah shalat Idul Fitri.

Baca juga: Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan untuk Tahun 2021, Berapa Besarannya?

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.

Jika dibayarkan dengan uang, maka pembayarannya seharga dengan kadar makanan pokok tersebut.

Penjelasan Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta.

Dikutip dari Kompas.com, Arifin Purwakananta mengatakan besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2021 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin

Baca juga: Baznas Kabupaten Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35.000 Ramadan Tahun Ini

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Zakat Fitrah Dengan Uang

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Terkait pembayaran zakat fitrah, ada dua pendapat. Pertama, dalam mazhab Syafi’iyah, zakat tersebut mestilah berupa makanan pokok.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved