Kabar Artis

Desiree Tarigan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Hotma Sitompul

Desiree Tarigan didampingi anak kandungnya, Prianka Regana Bukit dan tim kuasa hukum dari Hotman Paris akan menjalani pemeriksaan polisi.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Desiree Tarigan akan menjalani pemeriksaan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021). Pemeriksaan Desiree Tarigan ini terkait kasus dugaan penyerobotan tanah atas laporan Muliana Tarigan--ibunda Desiree Tarigan-- terhadap Hotma Sitompul. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ibunda Bams eks SamsonS, Desiree Tarigan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Desiree Tarigan didampingi anak kandungnya, Prianka Regana Bukit dan tim kuasa hukum dari Hotman Paris akan menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Desiree Tarigan itu terkait laporan Muliana Tarigan atau Ribu--ibunda Desiree Tarigan--terhadap menantunya yang juga suami Desiree Tarigan, Hotma Sitompul.

Muliana Tarigan melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyerobotan tanah.

Baca juga: Desiree Tarigan Dituding Bohong, Pengacara Hotma Sitompul Sebut Akibat Ikuti Hotman Paris Berbohong

Baca juga: Kisruh Belum Usai, Hotma Sitompul Tuding Desiree Tarigan Kuras Brankas dan Bawa Uang Rp 10 Miliar

"Ke sini buat memenuhi panggilan penyidik, buat ditanya-tanya seputar laporan Ibu Muliana Tarigan atau Ribu," kata Randy Ozora, kuasa hukum Desiree Tarigan.

Randy mengatakan, hari ini yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan Desiree Tarigan dan Prianka Regana Bukit.

Desiree Tarigan mengatakan, dia akan memberikan penjelasan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan  penyidik.

Baca juga: Hotma Sitompul Tanggapi Gugatan Desiree Tarigan ke Ribu dan Tudingan Penyerobotan Tanah

Baca juga: Makin Kisruh, Gugatan Desiree Tarigan terhadap Ibu Kandungnya Mencuat, Hotma Sitompul Angkat Bicara

Diberitakan sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu melaporkan Hotma Sitompul, menantunya ke polisi atas kasus dugaan penyerobotan tanah.

Pasalnya, Hotma Sitompul membangun tembok pembatas ditengah-tengah kediaman mereka.

Muliana Tarigan tidak terima karena tembok pembatas tersebut masuk dalam tanah miliknya, sehingga melaporkan Hotma Sitompul ke Polisi.

Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

Setelah membahas permasalahan keluarga, konflik rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan semakin luas, dengan beberapa pembahasan.

Ada dua pembahasan terkini selain masalah kisruh rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan.

Kedua masalah yakni Desiree menggugat ibundanya sendiri, Muliana Tarigan atau Ribu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018 dan kasus dugaan penyerobotan tanah.

Baca juga: Konflik Perkawinan dengan Desiree Tarigan Belum Selesai, Kenapa Hotma Sitompul Diam, Benarkah Cerai?

Baca juga: Kisruh Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul Bisa Selesai, Pengacara Minta Hotman Paris Tak Ikut Campur

Tim kuasa hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing dan Muara Karta memberikan penjelasan terkait gugatan Desiree kepada Muliana Tarigan alias Ribu.

Serta kasus dugaan penyerobotan tanah diduga dilakukan Hotma kepada Desiree dan Muliana Tarigan.

Partahi mengatakan, kliennya Hotma Sitompul tidak mengetahui pada tahun 2018, istrinya Desiree Tarigan menggugat Muliana Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Desiree didampingi tim kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

"Pada tanggal 17 April 2021, HS (Hotma Sitompul) baru mengetahui informasi DT (Desiree Tarigan) menggugat RB (Ribu)," kata Partahi kepada awak media, belum lama ini.

Dalam alporan tersebut, Ribu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah informasi di media dan data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beredar luas.

"Padahal di tahun 2018, DT sudah bersama HS dan tinggal serumah. Tapi HS tidak tahu sama sekali dan tidak pernah diberitahukan oleh DT soal gugatannya kepada Ribu," katanya.

Baca juga: Diminta Mediasi Rumah Tangga Desiree Tarigan-Hotma Sitompul, Otto Hasibuan tak Bisa Menjanjikan

Partahi mengatakan, Hotma Sitompul yang ayah tiri penyanyi Bams es SamsonS itu justru mempertanyakan kepada keluarga besar Bangun yakni Ribu.

"HS menanyakan kejelasan tersebut karena gugatan DT berhubungan dengan RB yang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum."

"DT meminta untuk diangkat anak dan terkait warisan (didalam putusan tersebut disyaratkan untuk dirahasiakan)," ucapnya.

Pengacara Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan kliennya kepada Ribu di tahun 2018, hanya formalitas saja dan bukan sengketa, karena tujuannya untuk pengesahan.

Muara Karta mengatakan, keterangan HotmanParis  sangat menyesatkan publik yang prematur ilmu hukum.

Alasannya, , format pengangkatan anak adalah permohonan bukan gugatan.

"Yang dilakukan oleh DT (Desiree Tarigan) adalah menggugat ibunya dengan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), sehingga jelas hal tersebut adalah Perkara Perdata," katanya.

"Gugatan Perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum itu menunjukkan adanya Sengketa antara Penggugat (DT) dengan Tergugat (RB)," katanya.

Partahi melanjutkan, dalam hukum, permohonan pengesahan anak hanya bisa dilakukan oleh penggugat sebelum usianya 18 tahun.

Hal tersebut diungkap Partahi tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 10 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak dan Undang-Undang Republik Indonesia.

No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta banyak aturan lainnya.

"Perkara ini (gugatan DT) diajukan tahun 2018 artinya sudah lebih dari 18 bulan, selain formatnya sudah tidak tepat dan persyaratannya juga tidak terpenuhi,"  kata Partahi Sihombing.

Kemudian, Hotman Paris sempat menyebutkan soal harta atau aset dari Desiree atas namanya sendiri,sehingga Hotma akan menjadi gelandangan jika mau berpisah.

"Itu tidak benar karena aset atas nama istri ataupun suami tidak menjadi masalah sepanjang diperoleh masih dalam perkawinan maka harta tersebut adalah Harta Bersama, Suami dan Istri," kata Muara Karta.

"Jadi HPH tidak jadi gelandangan meskipun digugat cerai istrinya, karena harta atas nama istrinya adalah hartanya juga," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved