Daftar dan Download e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi JAKI, Begini Caranya
Kali ini Anies membuat pelayanan untuk daftar dan download e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuat pelayanan untuk warganya.
Kali ini Anies membuat pelayanan untuk daftar dan download e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta.
Di mana warga bisa daftar dan download e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta kini bisa lewat Aplikasi JAKI.
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
Informasi itu diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan pada Senin (3/5/2021).
Berikut untuk langkah-langkahnya:
1. Masuk ke Aplikasi JAKI
2. Pilih Menu Jakpenda - PBB-P2
3. Daftar eSPPT PBB-P2
a. Masukan Data Objek Pajak
b. Masukan Data Pengunduh
c. Klik ✅ Kotak Persetujuan syarat dan ketentuan
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
4. Setelah Verifikasi Berhasil - Klik Unduh eSPPT
a. e-SPPT akan terdownload di perangkat yang digunakan
b. Link download juga akan terkirim ke email yang telah didaftarkan
"Sangat mudah bukan Sobat Pajak? Yuk Sobat Pajak segera daftarkan e-SPPT PBB-P2 Sobat Pajak melalui Aplikasi #JAKI," tulis dalam akun tersebut.