THR

Ini Update THR PNS dan TNI-Polri Untuk Hari Raya Idul Fitri 2021

Ini Update THR PNS dan TNI-Polri Untuk Hari Raya Idul Fitri 2021. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Warta Kota
Ilustrasi uang THR 

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Baca juga: Kabar Buruk Aldebaran, Ini Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Minggu 2 Mei 2021

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain itu, seluruh anggota TNI ketiga matra mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah tempat penempatan dinas.

Rinciannya, tunjangan suami/istri TNI sebesar 10 persen dari gaji pokok TNI, dan tunjangan anak TNI 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved