Hari Buruh Internasional

Buruh Dapat Kado Indah di May Day Lewat Kebijakan Pemerintah kepada Perusahaan yang Wajib Bayar THR

Buruh di Tanah Air mendapat hadiah istimewa di hari peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Sabtu (1/5/2021).

Editor: Sigit Nugroho
Dok. Pribadi
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Buruh di Tanah Air mendapat hadiah istimewa di hari peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Sabtu (1/5/2021).

Hadiah istimewa itu adalah kebijakan pemerintah kepada perusahaan yang wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sebesar 100 persen tanpa dicicil.

Hal itu dilakukan demi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Aturan THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan yang akrab disapa Hergun, kepada Parlementaria, pada Sabtu (1/5/2021),

Dalam regulasi itu, THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum lebaran.

Baca juga: Sambut May Day di Era Pandemi, BP Jamsostek Berikan Bantuan 18 Ribu Sembako kepada Pekerja

Baca juga: Ini Tuntutan Para Buruh Dalam Aksi May Day 2021 di Kawasan Patung Kuda Monas

Baca juga: May Day, Tuntutan Buruh: Minta THR Dibayar Penuh dan Segera Divaksin Covid-19

"Awal Mei para pekerja/buruh sudah harus menerima THR. Hal tersebut merupakan kado terindah untuk para pekerja/buruh yang pada hari ini (1 Mei,red) merayakan Hari Buruh Internasional," ujar Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR RI.

Ia berharap, THR 100 persen bagi para pekerja/buruh ini dapat dipatuhi oleh para pengusaha.

Ditambahkannya, memang ada beberapa pengusaha yang mengeluhkan kondisi perusahaan yang belum pulih. Namun, sambungnya, perlu diingat bahwa negara sudah memberikan stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang nilainya ratusan triliun dan juga menyediakan program restrukturisasi kredit.

"Itu berarti pengusaha tidak sendirian dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Negara hadir menyelematkan para pengusaha dengan mengucurkan berbagai stimulus dan program pemulihan," ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Negara sudah membantu para pengusaha dan sekarang saatnya para pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada para pekerja/buruh.

Jadi, konsepnya saling membantu dalam bingkai gotong royong menghadapi dampak pandemi Covid-19.

"Secara tidak langsung para pengusaha juga akan menikmati dampak ekonomi dari adanya THR tersebut dalam bentuk peningkatan permintaan dan penawaran," tegas Hergun.

Ia menegaskan, THR tidak hanya memperkuat daya beli para pekerja/buruh namun juga berkontribusi meningkatkan konsumsi masyarakat.

Pulihnya daya beli masyarakat akan meningkatkan penjualan produk yang dihasilkan oleh perusahaan dan sekaligus memulihkan perekonomian nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved