Perceraian Artis
DESIREE Tarigan Dituduh Curi Rp 10 M, HOTMAN Paris Hutapea Tunjukkan Pasal 367 KUHP: Paham Kamu!
Hotman Paris Hutapea menunjukkan Pasal 367 KUHP setelah pengacara Hotma Sitompul sebut Desiree Tarigan membawa kabur brankas berisi Rp 10 miliar.
* Kisruh rumah tangga Desiree Tarigan-Hotma Sitompul
* Pengacara Hotman Sitompul tudih Desiree Tarigan bawa kabur harta Hotma senilai Rp 10 miliar
* Hotman Paris Hutapea tunjukkan Pasal 367 KUHP yang menyebut tidak ada istilah pencurian antara suami dan istri
* Bunyi Pasal 367 KUHP : ""Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebutkan tidak ada istilah istri mencuri harta suami jika tidak ada perjanjian pisah harta.
Harta suami adalah harta istri.
Begitu juga sebaliknya bahwa harta istri adalah harta suami.
Penjelasan itu secara gamblang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hotman Paris Hotman paris mengucapkan salam kepada pengacara muda Indonesia. Jam terbang menentukan kualitas dan legal mind Anda," ujar Hotman Paris Hutapea mengawali pembicaraan dalam sebuah video.
Desiree Tarigan Dituding Bohong, Pengacara Hotma Sitompul Sebut Akibat Ikuti Hotman Paris Berbohong
Hotma Sitompul Tanggapi Gugatan Desiree Tarigan ke Ribu dan Tudingan Penyerobotan Tanah
Video itu diunggah kemarin, Jumat (30/4/2021), atau tiga hari setelah pengacara Hotman Sitompul mengatakan bahwa Desiree Tarigan membawa kabur brankas Hotma berisi Rp 10 miliar.
"Isi brankas yang dibawa pergi Ibu Desiree adalah dokumen dan uang hampir Rp 10 miliar," kata Muara Karta, pengacara Hotma Sitompul, Selasa (27/4/2021), seperti diberitakan Wartakotalive.com.
Dalam pandangan Hotman Paris, tidak ada istilah suami mencuri harta istri atau istri mencuri harta suami sebagaimana telah diatur dalam Pasal 376 KUHP.
"Pasal 367 KUHP, antara suami istri tidak ada istilah pencurian kalau tidak ada perjanjian pisah harta. Atau istri tidak bisa dituduh mencuri barang suami, suami tidak bisa dituduh mencuri barang istri," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, tidak adanya istilah pencurian karena harta tersebut adalah harta gono gini milik suami istri.
Harta itu berstatus milik suami dan milik istri juga.