Berita Daerah

Prostitusi Online di MiChat, Kakak Jual Adik Kandung Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu

Seorang kakak jual adik kandung berusia 14 tahun ke pria hidung belang sebesar Rp 500 ribu melalui aplikasi MiChat.

Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Ilustrasi: Seorang kakak jual adik kandung berusia 14 tahun ke pria hidung belang sebesar Rp 500 ribu melalui aplikasi MiChat. 

Keduanya kini telah berhasil diringkus dan meringkuk di sel tahanan Polres Majalengka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002.

Pasal itu tentang perlindungan anak Sub Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kakak Tega Jual Adiknya yang Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 500 Ribu"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved