Berita Daerah
Prostitusi Online di MiChat, Kakak Jual Adik Kandung Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu
Seorang kakak jual adik kandung berusia 14 tahun ke pria hidung belang sebesar Rp 500 ribu melalui aplikasi MiChat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang kakak jual adik kandung berusia 14 tahun ke pria hidung belang.
Sang adik dijual kakak kandung ke pria hidung belang dengan tarif sangat murah, yakni sebesar Rp 500 ribu.
Akibat perbuatan DA (29), kakak menjual adik kandung, KM, via MiChat, kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Peristiwa sang adik masuk ke dunia prostitusi online tersebut terjadi di kawasan Majalengka, Jawa Barat.
Baca juga: Jadi Hotel Prostitusi Online, RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet Disegel Permanen Satpol PP
Baca juga: Terungkap, Muncikari Prostitusi Anak di Tebet Jakarta Selatan Juga Berstatus di Bawah Umur
Baca juga: Tujuh Mucikari Prostitusi Anak Jadi Tersangka, Polisi Masih Periksa Pemilik RedDoorz Tebet
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menerangkan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas adanya prostitusi online.
Prostitusi online ini terungkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditelusuri, ternyata benar di dalam kamar kos tersebut kedapatan dua wanita yang mana salah satunya korban.
"Setelah didalami, ternyata korban inisial KM (14) statusnya adik tersangka. Tersangka tega menjual adiknya"
"Tersangka sendiri berinisial DA (29) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo melalui konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).
Pelaku kedapatan telah menawarkan adiknya melayani jasa esek-esek melalui media sosial MiChat kepada seorang laki-laki.
Sang adik dibandrol dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
"Modusnya dengan bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, mau punya uang tidak, kalau mau ini ada kerjaan open BO dengan tarif lumayan begitu," ucapnya.

Seorang perempuan inisial DA (29) (kanan) tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Untuk mengelabui para pelanggan, sang kakak mengaku bahwa pelayan jasa esek-esek tersebut berusia 18 tahun.
Namun, setelah didalami, pelaku mengaku bahwa adiknya tersebut masih tergolong anak-anak.
Tak hanya DA, polisi pun menangkap suami DA berinisial H (35).
Ternyata DA pun dijual di aplikasi MiChat untuk menjadi pelayan pria hidung belang.
Hal itu dipicu, dari sang suami yang sakit hati.
Lantaran selama ini, istrinya diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.
Pelaku DA mengaku sejak dua bulan lalu telah dijual suaminya untuk melayani jasa esek-esek.
"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang"
"Dari penangkapan DA, petugas tak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ungkapnya Siswo ketika konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Dari keterangan suami, ia tega menjual istrinya lantaran sakit hati melihat kenyataan bahwa teman hidupnya itu digauli oleh pria lain.
Untuk mencari keuntungan di dalam kesakithatiannya, ia menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook maupun Michat.
"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.
Dari kronologi itu, DA tidak menolak lantaran ia juga sejatinya membutuhkan pelanggan guna penuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari para pelanggannya, hasil pekerjaan haram ini dibagi rata oleh keduanya.
"Keduanya telah diringkus petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan"
"bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," ujar dia.
Keduanya kini telah berhasil diringkus dan meringkuk di sel tahanan Polres Majalengka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002.
Pasal itu tentang perlindungan anak Sub Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kakak Tega Jual Adiknya yang Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 500 Ribu"