Berita Jakarta

Terungkap, Muncikari Prostitusi Anak di Tebet Jakarta Selatan Juga Berstatus di Bawah Umur

Tujuh orang yang diamankan lantaran diduga sebagai muncikari dan joki prostitusi anak di Tebet, Jakarta Selatan, juga berstatus anak di bawah umur.

Istimewa
Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuh orang yang diamankan lantaran diduga sebagai muncikari dan joki praktik prostitusi anak di Tebet, Jakarta Selatan, juga berstatus anak di bawah umur, Jumat (23/4/2021). Foto ilustrasi. 

* Eksploitasi seksual anak di bawah umur.

* Anak-anak jadi korban prostitusi daring di Jakarta.

* Muncikari dan joki praktik prostitusi anak di Tebet diamankan polisi.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kehidupan di Ibu Kota Jakarta semakin menuntut para orangtua yang memiliki anak gadis, terutama yang masih di bawah umur, untuk selalu waspada.

Jika perhatian dan pengawasan dari orangtua lengah atau kurang, bisa-bisa masa depan si anak akan hancur oleh iming-iming kota metropolitan yang kejam.

Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuh orang yang diamankan lantaran diduga sebagai muncikari dan joki praktik prostitusi anak di Tebet, Jakarta Selatan, juga berstatus anak di bawah umur.

Video: Sosialisasi Larangan Mudi pada 6-17 Mei 2021 di Terminal Tanjungpriok

"Tujuh (muncikari dan joki) kasus tetap berjalan, tetap lanjut tetapi kita wajib laporkan karena anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021).

Yusri mengatakan, tujuh anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena ketujuhnya masih di bawah umur.

"Iya (tersangka), tetapi karena anak di bawah umur (tidak ditahan)," tambahnya.

Baca juga: Diyakini Tak Berizin, Hotel Prostitusi Online-RedDoorz Tebet Nyatanya Bebas Beroperasi

Baca juga: Diduga Dibekingi Pejabat Pemkot Jaksel, Hotel Prostitusi Online-RedDoorz Tebet Bebas Beroperasi

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk menjerat ketujuh tersangka tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita persangkakan UU Perlindungan Anak, KUHP dan UU ITE juga di sini karena diperjualbelikan, dipromosikan, di media sosial yang ada," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring anak di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan.

Penggerebekan hotel digunakan untuk praktek prostitusi tersebut dilakukan pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Prostitusi Online Perempuan di Bawah Umur Terkuak, Isnawa Adji Minta Lurah-Camat Periksa RedDoorz

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved