Kasus Korupsi

Baru Dibebaskan dan Ditangkap Lagi, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Mengamuk, Begini Penjelasan KPK

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kembali ditangkap KPK. Padahal hari itu Sri baru saja bebas dari penjara. Sri pun mengamuk

Kompas TV
Sri Wahyuni saat menjabat Bupati Talaud. Ia baru bebas dari penjara Kamis (29/4/2021) namun ditangkap lagi KPK. Sri Wahyuni dikabarkan mengamuk dan tak mau dihadirkan KPK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kembali ditangkap KPK.

Komisi Anti Rasuah itu bahkan menetapkan mantan bupati berwajah cantik itu sebagai tersangka kasus korupsi.

Padahal Sri Wahyuni baru bebas dari penjara.

Baca juga: Sri Wahyumi Maria Manalip Dipenjara Dua Tahun, KPK Lelang Barang-barang Mewah Bupati Talaud Nonaktif

Baca juga: 5 Pegawainya Tersangka Tes Antigen Bekas, Kimia Farma Tak Kunjung Minta Maaf

Kala itu Sri divonis penjara karena diduga menerima suap barang mewah terkait proyek revitalisasi pasar di wilayah yang dipimpinnya.

Sekarang KPK kembali menangkap Sri dalam kasus hampir serupa.

Yakni gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017.

Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Intip Yuk 15 Foto Bupati Cantik Itu, Ada yang Bak Sniper!
Gaya Sri Wahyumi saat menjabat Bupati Talaud.  (kolasetribunmanado.co.id/ Instagram swmmanalip)

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi.

Baca juga: Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional, Ganjar Buka Akses Buruh untuk Diskusi Virtual

Hal ini karena Sri Wahyumi mengamuk.

“Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani hukuman penjara karena terlibat suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Mantan politisi PDIP itu mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Baca juga: Meski di Tengah Pandemi, Siloam International Hospitals Bukukan Laba Bersih Rp 125 Miliar

Ia baru bebas pada 29 April 2021 kemarin, tetapi KPK menangkapnya kembali pada hari yang sama.

Rekam jejak Sri Wahyumi sendiri penuh kontroversi.

Mengutip Kompas.com, ia menang Pilkada pada 2013 dengan dukungan Partai Gerindra.

Namun, Sri Wahyumi lalu bergabung dengan PDIP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved