Kasus Korupsi
Baru Dibebaskan dan Ditangkap Lagi, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Mengamuk, Begini Penjelasan KPK
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kembali ditangkap KPK. Padahal hari itu Sri baru saja bebas dari penjara. Sri pun mengamuk
Di partai banteng ini, ia menjadi Ketua DPC PDIP Talaud.
Baca juga: Sule Kerap Dijulidin Warganet Dianggap sebagai Risiko Jadi Selebritas
Tapi hubungannya dengan PDIP memburuk karena ia jarang menghadiri rapat partai.
Ia bahkan tak hadir dalam rapat koordinasi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPD PDIP Sulut Elly Dondokambey pun marah dan memecat Sri Wahyumi.
Setelah itu, Sri Wahyumi kembali mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilkada 2018. Ia kalah dalam Pilkada itu.
Pada Juli 2018 Sri Wahyumi memecat lebih dari 300 pegawai negeri sipil dari jabatan mereka.
Baca juga: VIDEO Tabur Bunga KRI Nanggala, KSAL: Ini Catatan Kelam Sejarah TNI AL
Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi usai Pilkada.
Tak cuma itu, Sri Wahyumi juga meninggalkan pekerjaannya selama 11 hari setelah kekalahan di Pilkada itu.
Sebelumnya, ia pernah pula dinonaktifkan dari jabatannya karena kedapatan jalan-jalan keluar negeri.
Mendagri menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018.
Sebabnya, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015.
Baca juga: BNI Life Raih Predikat Perusahaan Peduli Covid-19
Minta Jatah 10 Persen
KPK menduga, sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemuan, dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.