Selasa, 28 April 2026

Virus Corona Jakarta

Ketua DPRD DKI Ingatkan Karyawan Perkantoran Jangan Euforia setelah Divaksin Covid-19

Jangan euforia setelah divaksin Covid-19, itulah pesan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan kepada karyawan perkantoran.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
warta kota
Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan kepada karyawan perkantoran jangan euforia setelah divaksin Covid-19, Kamis (29/4/2021). Foto ilustrasi: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama anggota DPRD DKI lainnya saat mengunjungi lahan di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/8). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan kepada karyawan perkantoran jangan euforia setelah divaksin Covid-19.

Hal itu dikatakan Prasetyo untuk menanggapi adanya klaster Covid-19 di perkantoran sejak beberapa hari lalu.

“Masyarakat jangan terlena dan bergembira dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, lalu kemudian abai terhadap protokol kesehatan,” kata pria yang akrab disapa Pras ini pada Kamis (29/4/2021).

Video: Suasana Ramadan di Kota Termez Uzbekistan, Kota Kelahiran Imam At Tirmizi

Pras yakin dengan tetap patuh protokol kesehatan, kasus penularan aktif Covid-19 akan mudah untuk dikendalikan.

Termasuk di perkantoran yang saat ini diketahui telah mengalami peningkatan kasus.

Karena dengan telah divaksin bukan berarti orang itu tidak dapat menularkan.

Baca juga: Klaster Perkantoran Jakarta Naik, Kegiatan Perkantoran di Kota Bekasi Masih Terus Berjalan

Baca juga: Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran di Jakarta Naik, Wali Kota Bekasi Ingatkan Pekerja Asal Bekasi

Pras mengatakan, mungkin dia kuat daya tahan tubuhnya, tapi orang lainnya belum tentu.

"Ini harus hati-hati dan kita tidak perlu euforia vaksin. Bukan berarti kita sudah aman setelah vaksin,” ucap Pras.

Dalam kesempatan itu, Pras juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk mengevaluasi ulang pengetatan aktivitas perkantoran.

Pras juga mengingatkan kepala instansi baik pemerintah maupun swasta yang mulai mewajibkan pegawai atau karyawannya untuk bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas dan mengedukasi tentang bahaya Covid-19.

Baca juga: Fraksi NasDem DKI Jakarta Ingatkan Karyawan Perkantoran Tak Jumawa Usai Divaksin Covid-19

Kalau pengawasannya sudah ketat dan baik, kata Pras, seharusnya tidak perlu terjadi lonjakan kasus perkantoran seperti ini.

"Dinas tenaga kerja juga harus terus mengingatkan direktur, manajer, kepala kantor, bahkan Gubernur untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19 ini,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Kepada Pemprov DKI Jakarta, Pras mendesak agar tidak mentoleransi atau memberikan kelonggaran pada setiap aktivitas warga saat tren kasus Covid-19 menurun.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar sesuai peratuan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan.

Baca juga: Anies Baswedan Anggap Potensi Klaster Covid-19 Perkantoran Akibat Lepas Masker saat Bekerja

“Semua sanksi bagi pelanggar sudah jelas dala aturan itu. Jadi pemerintah harus menegakkan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggar,” jelasnya.

Seperti diketahui, tercatat ada 425 kasus konfirmasi Covid-19 dari 177 perkantoran di DKI Jakarta dalam periode tanggal 12-18 April 2021.

Sedangkan pada pekan sebelumnya atau 05-11 April, tercatat ada 157 kasus konfirmasi Covid-19 dari 78 perkantoran di DKI Jakarta.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta sedang menyelidiki lonjakan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.

Baca juga: Kepala Satpol PP DKI Minta Tim Satgas Terus Tingkatkan Kinerja Terkait Kasus di Klaster Perkantoran

Dinas menyebut, kasus konfirmasi Covid-19 itu terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksin Covid-19.

“Kami perlu tegaskan bahwa meski sudah divaksin, tidak berarti kita bebas 100 persen dari Covid-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran,” kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Rabu (28/4/2021). (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved