Lebaran 2021

Hanya dalam Dua Hari, Polda Metro Jaya Kandangkan 115 Mobil Travel Gelap yang Bawa Pemudik

Sebanyak 115 mobil travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta diamankan polisi, Kamis (29/4/2021).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan ke wartawan soal penindakan travel gelap, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Selama dua hari, yakni Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dan mengamankan sebanyak 115 mobil atau kendaraan travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta.

Penindakan dilakukan karena mereka melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019.

Di antaranya, kendaraan tidak memiliki izin rayek atau izin mengangkut penumpang atau beroperasi tidak sesuai izin trayek yang dimilikii.

Video: Angkut Pemudik, Polda Metro Jaya Amankan 115 Mobil Travel Gelap

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan terhadap kendaraan travel gelap ini bukan karena larangan mudik yang baru akan diterapkan mulai 6 sampai 17 Mei.

"Tapi ini adalah pelanggaran lalu lintas karena kendaraan tidak ada izin trayek dan izin mengangkut penumpang. Sehingga kepada pengemudinya kami lakukan tilang. Jadi diluar musim mudik Lebaran pun, travel-travel gelap ini akan kita tindak," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Penilangan katanya dengan pengenaan Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019. 

Baca juga: Antisipasi Pemudik Mulai 6 Mei Nanti, Tujuh Titik Perbatasan Kabupaten Bogor Ini Akan Dijaga 24 Jam

Baca juga: Bawa Surat Lengkap Pemudik Motor Ini Lolos Razia Pengetatan Pra Mudik di Pos Chek Point Tanjungpura

"Yakni mengemudikan ranmor umum tapi tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pengangkutan orang. Baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," papar Sambodo.

Sementara semua kendaraan kata Sambodo diamankan sebagai barang bukti di Mapolda Metro Jaya, sampai proses sidang tilang kepada mereka dilakukan.

"Kapan sidang tilangnya, dijadwalkan sehabis Lebaran. Jadi sehabis Lebaran, kendaraan baru bisa diambil," kata Sambodo.

Ia menjelaskan, ketika ditangkap dan diamankan kendaraan travel gelap ini hampir semuanya memang ada penumpangnya. 

Baca juga: Ada 55 Mobil Travel Gelap Angkut Pemudik yang Diamankan Polda Metro Jaya

"Nah kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antara ke terminal. Sebagaimana temen temen lihat tadi pagi, sudah ada beberapa orang dengan menggunakan bus Polisi kami antar ke terminal Kampung Rambutan dan ada yang kami antar ke terminal Kalideres," katanya.

Menurut Sambodo dari 115 kendaraan travel gelap yang diamankan selama dua hari itu, sebanyak 64 adalah jenis minibus dan 51 adalah mobil penumpang perorangan.

"Mereka mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan ada juga yang mengantar sampai ke Lampung," kata Sambodo.

Penindakan kata Sambodo dilaksanakan pihaknya dengan cara hunting sistem.

Baca juga: Kakorlantas: Mobil Travel Gelap Bawa Pemudik akan Ditilang Atau Ditahan Sampai Setelah Lebaran

"Artinya kami melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditenggarai dan sudah dimaping sering dilewati oleh para travel gelap ini," katanya.

Selain itu kata Sambodo pihaknya juga melaksanakan patroli siber di dunia maya untuk melihat, meneliti, memahami, mengetahui pergerakan para travel gelap ini. 

"Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," kata Sambodo.

"Yang kami tindak itu tidak hanya pada tahun ini, tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Tetapi juga kendaraan-kendaraan yang menyimpang dari trayeknya," ujar Sambodo.

Baca juga: Pemkot Bogor Perketat Mobilitas Warga di Kota Bogor Jelang Idul Fitri, Melanggar Pemudik Kena Sanksi

Menurut Sambodo ada kendaraan yang memang plat kuning dan punya izin angkutan orang tetapi beroperasi tidak sesuai izin trayeknya.

Misalnya trayeknya Bandung- Cilacap, Bandung-Cirebon. Tapi mengangkut penumpang dari Jakarta. Itu juga melanggar pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan seperti itu juga termasuk bagian dari yang kami laksanakan penindakan," kata Sambodo.

Di masa musim mudik ini kata Sambodo, modus operandi mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya. 

"Sebagai contoh misalnya, Jakarta Cilacap mereka patok Rp 300 ribu sampai Rp 350.000. Padahal biasanya itu hanya Rp 200.000 rupiah. Ke Lampung antara Rp 350 ribu sampai Rp 400.000, padahal harga normalnya hanya 300.000," kata Sambodo.

Baca juga: Jalur Tikus di Serang Baru Kabupaten Bekasi Jadi Primadona, Camat Ajak Perangkat Desa Awasi Pemudik

Jadi.katanya rata-rata mereka memasang tarif di atas tarif normal. 

"Dan keseluruhan penumpang mereka tidak ada persyaratan atau diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar kota di masa pengetatan sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan," katanya.

Sebab berdasarkan adendum Surat Gugus Tugas Covid-19 terbaru, para penumpang yang naik dari terminal diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik melalui swab antigen maupun genose atau PCR. 

Baca juga: Kota Bekasi Dilintasi 70 Persen Pemudik Nasional Setiap Tahun, Penyekatan Larangan Mudik Diperketat

"Upaya yang kami lakukan adalah sebagai upaya untuk memberikan effect deterrence atau efek gentar kepada masyarakat. Bahwa kami serius untuk melakukan penyekatan dan kami akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih mencoba-coba mengoperasionalkan kendaraam travel gelap tanpa izin seperti ini," paparnya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved