Lebaran 2021
Hanya dalam Dua Hari, Polda Metro Jaya Kandangkan 115 Mobil Travel Gelap yang Bawa Pemudik
Sebanyak 115 mobil travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta diamankan polisi, Kamis (29/4/2021).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Artinya kami melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditenggarai dan sudah dimaping sering dilewati oleh para travel gelap ini," katanya.
Selain itu kata Sambodo pihaknya juga melaksanakan patroli siber di dunia maya untuk melihat, meneliti, memahami, mengetahui pergerakan para travel gelap ini.
"Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," kata Sambodo.
"Yang kami tindak itu tidak hanya pada tahun ini, tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Tetapi juga kendaraan-kendaraan yang menyimpang dari trayeknya," ujar Sambodo.
Baca juga: Pemkot Bogor Perketat Mobilitas Warga di Kota Bogor Jelang Idul Fitri, Melanggar Pemudik Kena Sanksi
Menurut Sambodo ada kendaraan yang memang plat kuning dan punya izin angkutan orang tetapi beroperasi tidak sesuai izin trayeknya.
Misalnya trayeknya Bandung- Cilacap, Bandung-Cirebon. Tapi mengangkut penumpang dari Jakarta. Itu juga melanggar pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan seperti itu juga termasuk bagian dari yang kami laksanakan penindakan," kata Sambodo.
Di masa musim mudik ini kata Sambodo, modus operandi mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya.
"Sebagai contoh misalnya, Jakarta Cilacap mereka patok Rp 300 ribu sampai Rp 350.000. Padahal biasanya itu hanya Rp 200.000 rupiah. Ke Lampung antara Rp 350 ribu sampai Rp 400.000, padahal harga normalnya hanya 300.000," kata Sambodo.
Baca juga: Jalur Tikus di Serang Baru Kabupaten Bekasi Jadi Primadona, Camat Ajak Perangkat Desa Awasi Pemudik
Jadi.katanya rata-rata mereka memasang tarif di atas tarif normal.
"Dan keseluruhan penumpang mereka tidak ada persyaratan atau diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar kota di masa pengetatan sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan," katanya.
Sebab berdasarkan adendum Surat Gugus Tugas Covid-19 terbaru, para penumpang yang naik dari terminal diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik melalui swab antigen maupun genose atau PCR.
Baca juga: Kota Bekasi Dilintasi 70 Persen Pemudik Nasional Setiap Tahun, Penyekatan Larangan Mudik Diperketat
"Upaya yang kami lakukan adalah sebagai upaya untuk memberikan effect deterrence atau efek gentar kepada masyarakat. Bahwa kami serius untuk melakukan penyekatan dan kami akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih mencoba-coba mengoperasionalkan kendaraam travel gelap tanpa izin seperti ini," paparnya. (bum)