Lebaran 2021
Ada Larangan Mudik Lebaran, Nelayan di Cilincing Nekat Pulang Kampung Naik Perahu Sehari Semalam
Para nelayan Cilincing menyiasati peraturan yang dibuat pemerintah dengan cara menggunakan perahu untuk mudik ke kampung halaman tanpa takut dirazia.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Para nelayan di Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara memilih mudik menggunakan perahu untuk mensiasati larangan pemerintah selama pandemi Covid-19.
Kurdianto menambahkan, aktivitas mudik dengan menggunakan perahu semacam ini bakal terus menerus terjadi selama beberapa hari kedepan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Puncaknya dua hari sebelum larangan mudik dari pemerintah atau sekitar tanggal 4 Mei lah,” ucap Kurdianto.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Baca juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Bakal Bahas Kembali Penggunaan SIKM Selama Larangan Mudik
Pengetatan mobilitas dilakukan pada periode menjelang larangan mudik yakni 22 April 2021 – 5 Mei 2021 dan pascalarangan mudik yang berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021. (jhs)