Munarman Ditangkap
VIDEO Kuasa Hukum Nilai Penutupan Mata Munarman Saat Ditangkap Densus 88 Antiteror Melanggar HAM
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pada saat proses penangkapan itu berlangsung, bagian mata kliennya itu ditutup kain.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri Selasa (27/4/2021) kemarin dinilai tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pada saat proses penangkapan itu berlangsung, bagian mata kliennya itu ditutup kain sehingga tidak bisa melihat dengan jelas.
Aziz sendiri mengaku tidak mengetahui alasan penutupan mata yang dilakukan bagi Munarman karena belum berbicara dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Ditutup matanya itu juga melanggar ketentuan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Polri: Kenapa Begitu Munarman Ditutup Matanya Kok Pada Ribut?
Baca juga: Lurah Pondok Cabe Udik Sebut Munarman Hanya Sebagai Jamaah saat Menghadiri Kegiatan Keagamaan
Baca juga: Kuasa Hukum Sesali Densus 88 yang Menutup Mata Munarman saat Ditangkap di Rumahnya
Bahkan ketika itu Munarman juga tidak sempat mengenakan alas kaki.
Hal itu dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yaitu Pasal 28 ayat 3, tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki," kata Aziz.
Baca juga: Politikus NasDem: Penangkapan Munarman Dilakukan Karena Densus 88 Miliki Bukti Kuat
Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam Saat Dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Aziz Yanuar: Melanggar HAM
Selain itu pihaknya juga mengklaim kesulitan untuk mendampingi Munarman menjalani proses pemeriksaan dan kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum. Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," keluhnya.
Padahal apabila dipanggil dengan baik-baik, Aziz mengklaim kliennya tersebut pasti akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
“Kita sesalkan, beliau (kalau) dipanggil patuh, pasti akan datang,” sambungnya. (jhs)
Kuasa hukum Munarman
Mata Munarman Ditutup
Penangkapan Munarman terkait terorisme
Munarman diduga terlibat aksi terorisme
Hak Asasi Manusia (HAM)
Munarman ditangkap
Pekan Depan Kuasa Hukum Berniat Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Munarman |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Bilang Munarman Tak Satu Hari Pun Pantas Dihukum |
![]() |
---|
Status Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal Meringankan Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum dan Jaksa Sama-sama Banding Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Munarman Dituntut Delapan Tahun Divonis Tiga Tahun, Ini Beda Pandangan Majelis Hakim dan Jaksa |
![]() |
---|