Munarman Ditangkap

VIDEO Kuasa Hukum Nilai Penutupan Mata Munarman Saat Ditangkap Densus 88 Antiteror Melanggar HAM

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pada saat proses penangkapan itu berlangsung, bagian mata kliennya itu ditutup kain.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri Selasa (27/4/2021) kemarin dinilai tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri Selasa (27/4/2021) kemarin dinilai tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pada saat proses penangkapan itu berlangsung, bagian mata kliennya itu ditutup kain sehingga tidak bisa melihat dengan jelas. 

Aziz sendiri mengaku tidak mengetahui alasan penutupan mata yang dilakukan bagi Munarman karena belum berbicara dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Ditutup matanya itu juga melanggar ketentuan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Polri: Kenapa Begitu Munarman Ditutup Matanya Kok Pada Ribut?

Baca juga: Lurah Pondok Cabe Udik Sebut Munarman Hanya Sebagai Jamaah saat Menghadiri Kegiatan Keagamaan

Baca juga: Kuasa Hukum Sesali Densus 88 yang Menutup Mata Munarman saat Ditangkap di Rumahnya

Bahkan ketika itu Munarman juga tidak sempat mengenakan alas kaki.

Hal itu dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Yaitu Pasal 28 ayat 3, tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki," kata Aziz.

Baca juga: Politikus NasDem: Penangkapan Munarman Dilakukan Karena Densus 88 Miliki Bukti Kuat

Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam Saat Dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Aziz Yanuar: Melanggar HAM

Selain itu pihaknya juga mengklaim kesulitan untuk mendampingi Munarman menjalani proses pemeriksaan dan kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum. Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," keluhnya.

Padahal apabila dipanggil dengan baik-baik, Aziz mengklaim kliennya tersebut pasti akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut. 

“Kita sesalkan, beliau (kalau) dipanggil patuh, pasti akan datang,” sambungnya. (jhs)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved