Berita Jakarta
Motor Parkir Liar di Depan Pasar Pagi Mangga Dua Pademangan Disanksi Cabut Pentil
Dua lokasi parkir liar di depan Pasar Pagi Mangga Dua, Pademangan dan di depan Mal Emporium Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Dua lokasi parkir liar di depan Pasar Pagi Mangga Dua, Pademangan dan di depan Mal Emporium Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menertibkan dua lokasi parkir liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
"Penertiban dilakukan karena kedua lokasi parkir liar itu kerap merugikan pengguna jalan lainnya akibat kemacetan yang ditimbulkan,” ujar Harlem, Rabu (28/4/2021).
Penertiban merujuk Pasal 287 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca juga: Puluhan Motor di Kelapa Gading Dikenakan Sanksi Cabut Pentil karena Parkir Liar
Baca juga: MELIHAT CANTIKNYA Kolong Tol Becakayu, dari Tempat Parkir Liar jadi Taman Edukasi dan Olahraga
Harlem menjelaskan, dalam kegiatan penertiban parkir liar tersebut, petugas melakukan upaya persuasif dan humanis terhadap pemilik kendaraan.
Kendaraan roda dua yang diparkir di bahu jalan dan trotoar tersebut dikenakan sanksi berupa pencabutan pentil.
"Ini upaya kami agar pemilik kendaraan jera tidak lagi parkirkan kendaraannya di bahu jalan maupun trotoar yang jelas dilarang untuk parkir," katanya.
Sebelumnya kegiatan serupa juga menyasar lokasi parkir liar lainnya di depan Mal Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/4/2021).
Ketika itu kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan tersebut juga dikenakan sanksi cabut pentil sebagai efek jera terhadap pemilik kendaraan karena telah melanggar peraturan.
Baca juga: Dalam 3 Bulan 1.718 Kendaraan Ditindak di Jakarta Barat, Kebanyakan Karena Parkir Liar
Baca juga: Ganggu Keberadaan Kamera ETLE, Ratusan Lapak PKL dan Keberadaan Parkir Liar di Simpang SGC Dibongkar
Sebelumnya, puluhan motor yang kedapatan parkir liar di depan Mal of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara dikenakan sanksi cabut pentil.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan. ada 30 motor mendapat sanksi cabut pentil.
“Sanksi diberikan guna memberikan efek jera bagi pengendara yang memarkirkan kendaraa bukan pada tempatnya,” kata Harlem, Senin (26/4/2021).
Harlem menjelaskan, sanksi cabut pentil merujuk pada Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.
Motor yang biasa parkir liar di lokasi didominasi oleh pengendara ojek online (ojol) yang biasa mengambil order du depan mal.
Mereka parkir di depan mal demi menghindari biaya tarif parkir dari pihak pengelola mal.
Baca juga: Warga Bayar Biaya Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu Rp 200.000 per Bulan ke Ormas
Baca juga: VIDEO Penertiban Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu Sempat Diwarnai Adu Mulut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/parkir-liar1284.jpg)