Putusan Pengadilan
Mengaku Dihamili Oknum TNI, Mahasiswi Kaget Pengakuan Ibu Kandung
Mengaku Dihamili Oknum TNI, Mahasiswi Kaget Pengakuan Ibu Kandung. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
*Kasus oknum TNI yang sudah beristri menghamili mahasiswi diputus pengadilan militer
*Fakta oknum TNI yang diceritakan ibu kandung bikin kaget mahasiswi
*Oknum TNI yang mahasiswi berkenalan lewat aplikasi tinder
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Seorang mahasiswi kaget setelah mendengar cerita ibu kandung soal siapa sebenarnya oknum TNI yang menghamili dirinya.
Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tanggal 1 April 2021.
Putusan dengan nomor X-K/PM II-11/XX/II/2021 itu kini dapat diunduh secara bebas di situs Mahkamah Agung.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Ketua MPR, Amnesty International: Menegasikan HAM Menyalahi Konstitusi
Terpidana dalam kasus ini adalah oknum TNI berinisial HY yang jadi anggota TNI sejak tahun 2015 lewat pendidikan sekolah calon tamtama (secata).
Sedangkan mahasiswi yang dihamili HY inisialnya disamarkan. Dalam berita ini disebut YY.
Dalam kesaksian istri HY yang tertuang di dalam surat putusan, sang istri mengaku ia sedang hamil 4 bulan anak pertamanya.
HY dan istrinya diketahui menikah pada tahun 2019.
Dalam kondisi sudah menikah, HY kemudian berkenalan dengan YY melalui aplikasi tinder.
Dalam perkenalan di aplikasi, HY mengaku berinisial LU.
Di dalam dakwaan oditur yang tertuang di surat putusan hakim, disebut bahwa HY melakukan hubungan intim dengan YY antara bulan Juni - Agustus 2020.
Baca juga: Manajemen Persita Tangerang Bangga Pemain Mudanya Dipanggil Timnas
Pada Agustus 2020, YY mengetahui dirinya tengah hamil setelah melakukan tes kehamilan.
HY kemudian sempat meminta YY menggugurkan kandungannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161123-hamil_20161123_185654.jpg)